Tim Puma Polresta Mataram berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan.
Pelaku masing-masing berinisial NS [17 ] dan IS [21]. Kedua pelaku warga Sesela Lendang, Desa Gunungsari, Lombok Barat. Keduanya ditangkap petugas karena mencuri handphone atau telepon seluler. Lokasi TKP di Dusun Johar Pelita Desa Jatisela.
‘’Kedua pelaku jambret handphone. Kita tangkap hari Senin tanggal 8 Juni sekitar pukul 16.00 wita,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, S.T., S.I.K, di Mataram, Selasa (9/06/2020).
Modus pelaku tidak jauh berbeda dengan jambret lainnya. Pelaku menunggu korban lengah. Pada saat itu, anak korban sedang bermain menggunakan handphone miliknya. Lantas kedua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Tiba-tiba datang ke rumah korban. Tanpa perlu waktu lama. Keduanya merampas handphone yang digunakan anak korban.
‘’Modusnya seperti itu. Handphone dirampas saat dipegang anak korban,’’ bebernya.
Korban lalu membuat laporan kepolisian. Petugas menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan. Berbekal keterangan saksi dan bukti lainnya. Petunjuk didapatkan petugas dengan mengetahui identitas pelaku. Keduanya langsung ditangkap dan diamankan ke Mapolresta Mataram tanpa perlawanan. ‘’Kita proses lebih lanjut,’’ tutur Kadek.
Dari hasil introgasi singkat. Kedua pelaku mengakui perbuatannya. Handphone curian sudah dijual diseseorang di daerah Sesela, Gunungsari. Handphone dijual seharga Rp 850 ribu. Keduanya lantas membagi rata hasil penjualan handphone.
‘’Dibagi rata sama-sama Rp 425 ribu. Uangnya sudah habis digunakan untuk belanja. Dipakai minum-minum tuak juga uangnya,’’ katanya.
Terungkap dari hasil introgasi. Walaupun masih dibawah umur. NS bukan pelaku sembarangan. Dia tercatat sebagai residivis jambret empat kali. Diantaranya juga tertangkap mencuri tabung gas dan lainnya. ‘’ Dia itu residivis empat kali. Baru keluar tanggal 17 November 2019 dari Lapas,’’ tegasnya.
Dengan perbuatannya itu, kedua pelaku terancam dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.