Tim Puma Polres Lombok Barat berhasil meringkus pelaku pencurian nekat yang beraksi dengan sasaran rumah anggota Polisi, Senin (15/6).
Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus S. Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq menerangkan, tersangka berinisial AE (37), warga Desa Menemeng Kec. Lombok Tengah.
Dijelaskan pula bahwa saat berusa melarikan diri, AE berhasil dibekuk Tim Puma Sat Reskrim Polres Lobar di perbatasan kota Mataram dan Lombok Barat.
Selain itu, pelaku juga merupakan DPO Polres Loteng, sehingga sempat melarikan diri hingga sampai di Kalimantan.
“Sebelumnya pelaku sempat melarikan diri ke Kalimantan, untuk menghindari penangkapan kerena mengetahui salah satu rekannya berinisial SA sudah tertangkap terlebih dahulu,” ungkapnya.
AE melakukan pencurian bersama rekannya SA tahun 2019 lalu di Dusun Karang Kebon Barat Desa Bagek Polak Kecamatan Labuapi Lombok Barat.
Saat itu korban yang pulang kerumahnya pukul 01.00 wita untuk beristirahat kemudian terbangun saat akan Sholat Subuh melihat barang – barang miliknya hilang dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.
Berhasil melakukan aksinya, kemudian tersangka pada tahun ini, pelaku kembali melakukan aksinya di malam hari dengan menargetkan salah satu rumah yang bertempat di Dasan Karang Kebon Barat Desa Bagek Polak Kec. Labuapi Lombok Barat.
“AE masuk kedalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela dan langsung mengambil barang -barang berharga milik korban selagi istirahat,” katanya.
Kasat Reskrim menerangkan bahwa korban yang menjadi target pencurian tersebut merupakan salah seorang anggota Polri yang saat ini bertugas di Polres Lombok Barat,“Korban merupakan anggota Polres Lobar, dan kami telah mengamankan sejumlah barang bukti yang dibawa oleh pelaku di dua TKP berbeda,” ujarnya.
Barang bukti di TKP Lombok Barat yang diamankan antara lain satu unit Handphone, satu parang, dan satu Cukit. Sedangkan barang bukti di TKP Mataram yang diamankan antara lain 1 Unit Sepeda motor Honda Beat, dua buah parang, lima buah obeng, 11 buah senter, satu buah kunci inggris, empat buah tas.
Selain itu Polisi juga mengamankan satu buah earphone, satu buah sarung, satu buah buku Tabungan Bank NTB serta seumlah uang tunai Rp 2,8 Juta rupiah.
Adapun kronologis penangkapan pelaku, yang saat itu melakukan perlawanan kepada Tim Puma namun dengan sigap, pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Lobar.
“Tim kami melakukan pengejaran dimana pelaku yang dibonceng rekannya, hingga di perbatasan Mataram – Lobar,” jelasnya.
menghindari kejaran petugas, pelaku kemudian membuang kendaraannya dan melarikan diri menuju sawah, namun Tim Puma berhasil menangkap pelaku.
“Sementara rekannya inisial SA (40), sudah lebih dulu diamankan dan saat ini sedangkan menjalani vonis di LP Mataram,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, pelaku AE dijerat dengan Pasal 363 dan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.