Jajaran Sat Res Narkoba Polres Lobar kembali berhasil membekuk terduga pelaku pengedar narkotka, Jumat (19/6).
Pelaku berinisial HA alias AB dibekuk di Jalan TGH Ibrahim Khalidi, Dusun Plowok Timur Desa Kediri Kec Kediri Lombok Barat.
“HA terduga pelaku, warga Desa Kediri Kec Kediri Lombok Barat ditangkap karena diduga Mengedarkan, memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika jenis shabu,” ungkap Kasat Res Narkoba Polres Lobar Iptu Faisal Afrihadi, S.H, dalam keterangan Persnya, Sabtu (20/6).
Kasat Res Narkoba menjelaskan kronologis penangkapan bermula dari informasi dari Masyarakat kepada anggota opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat.
Informasinya yaitu di Jalan TGH Ibrahim Qhalidi Dusun Plowok Timur Desa Kediri Kec Kediri Lombok Barat sering dijadikan tempat transaksi jual beli Narkotika yang dilakukan oleh HA.
Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, Kasat Res Narkoba kemudian memerintahkan jajarannya untuk penyelidikan disekitar tempat yang di informasikan.
“HA di sergap oleh tim opsnal sat res narkoba Setelah diamankan kemudian memanggil saksi dua orang untuk melakukan pengeledahan,” bebernya.
Penggeledahan dilakukan terhadap badan dan sepeda motor terduga pelaku ditemukan uang Rp.6,06 juta. Selanjutnya menuju rumah terduga yang berjarak 100 meter dari TKP penangkapan, dan petugas menggeledah rumah HA.
“Dari hasil penggeledahan terhadap rumah HA yang dilakukan oleh Tim opsnal, menemukan benda-benda mencurigakan,” ujarnya
Pada salah satu pot di halaman rumah HA, ditemukan satu buah senter warna hitam, yang berisi 3 klip plastik transparan yg di dalamnya berisi kristal bening.
Kasat Res narkoba menjelaskan benda tersebut diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4.30 gram. Selain itu ditemukan juga satu buah kotak permen berisi 5 klip plastik transparan, yg di dalamnya berisi kristal bening di duga narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 4.58 gram.
“Sehingga Jumlah keseluruhan Bruto 8.88 Gram, selanjutnya barang bukti dan terduga pelaku dibawa ke Polres Lombok Barat guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,”sambungnya.
Terhadap terduga pelaku di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.