Beranda Hukum Kriminal Kasus Dugaan Korupsi Mantan Kades Saba Janapria Dilimpahkan Ke Kejari Praya

Kasus Dugaan Korupsi Mantan Kades Saba Janapria Dilimpahkan Ke Kejari Praya

1
BERBAGI
Mantan Kades Saba Janapria saat di Kantor Kejaksaan Negeri Praya.

Koresponden Koranmerah.com


Setelah Bekas perkara dugaan korupsi ADD Desa  Saba, Kecamatan Janapria, Abdul Wahid dilimpahkan dari penyidik Polres Lombok Tengah ke  Penyidik Kejaksaan  Negeri Praya kemarin, maka kewenangan penyidikan beralih ke Kejaksaan Negeri Praya. Kini Jaksa tengah membidik tersangka lain dari kasus dugaan korupsi yang merugikan negara ratusan juta rupiah itu.

Sebelumnya tersangka mantan kades Saba itu dilimpahkan ke Kejaksaan bersama dengan uang sebesar Rp70 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng), sebagai pengembalian kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015. Penyerahan uang dilakukan bersamaan dengan pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi yang melibatkan AW, dari penyidik kepolisian ke Kejari Loteng, Rabu, 24 Juni 2020.

“ Tersangka sudah mengembalikan sebesar Rp 70 juta yang diserahkan langsung saat pelimpahan berkas oleh pihak kepolisian rabu kemarin dari total kerugian 180 juta rupiah,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Loteng, Agung Kunto Wicaksono, S.H., Kamis, 25 Juni 202

Saat ini tersangka tidak ditahan di rumah tahanan negara Praya namun d dikenai status sebagai tahanan kota, “tidak ditahan di rumah tahanan, sebagaimana tersangka kasus dugaan korupsi lainnya. Hal itu sesuai dengan instruksi dari Kejaksaan Agung, prihal penahanan tersangka kasus dugaan korupsi. Di mana selama masa pandemi Covid-19, tersangka tidak harus ditahan. Tapi bisa dikenakan status tahanan kota” ujarnya.

Menurutnya pihak Rutan belum bersedia menerima titipan tahanan, hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran Covid-19. “Tersangka memang kita tidak tahan. Hanya dikenakan status tahanan kota saja.

Ada pun berkas perkara kasus dugaan koruspi ADD Desa Saba tersebut saat ini tengah diproses untuk melengkapi syarat administrasi lainnya oleh jaksa. Selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram untuk proses peradilan. “Pelimpahan ke pengadilan kita akan menyesuaikan,” tambahnya.

1 KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here