Editorial Koranmerah.com
Bambang Bima Adhis Pratama alias Bimbim (18) tersangka kasus penghinaan Nabi Muhammad tidak lama lagi akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah berkas perkaranya dinyatakan sempurna atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya.
“Sudah P-21. Sudah diteliti dan dinyatakan sempurna,” kata Kasipidum Kejari Surabaya Farriman Isandi Siregar seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (27/6). Farimman menjelaskan, saat ini jaksa menunggu pelimpahan tersangka beserta barang buktinya dari penyidik.
Rencananya, tersangka Bimbim akan dilimpahkan secara video call dari Mapolrestabes Surabaya tempatnya ditahan. “Belum ada info rencana tahap II. Nanti secara video call,” tandasnya.
Pelimpahan tersangka secara video call ini sebagai antisipasi penyebaran virus di tengah pandemik virus corona baru (Covid-19). Sementara itu, barang bukti akan diantarkan penyidik ke kejaksaan. Bim Bim dibekuk polisi pada April lalu usai publik dihebohkan videonya yang dianggap menghina Nabi Muhammad.
Video itu saat itu viral di sosial media. Melansir video yang diunggah akun Instagram ndorobeii (16/4), tersangka merekam dirinya tengah menyanyikan lagu Aisyah Istri Rasulullah dengan mengubah liriknya menjadi “manisnya cintamu dengan nabi, dengan baginda kau pernah minum anggur merah”.
Dalam video itu, tersangka nampak menunjukkan minuman yang diduga adalah anggur merah. Saat ditangkap polisi, Bim Bim sempat meminta maaf karena telah menghina junjungannya sendiri. Ia mengaku saat kejadian itu dalam pengaruh minuman alkohol saat pesta miras dengan teman-temannya.
Atas perbuatannya, Bim Bim disangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). [Rmol.id ]