Koresponden Koranmerah.com
Polemik Warga RT 10 Babakan Kebon dengan pengusaha Tanah Kavling terus bergulir.
Tidak bisa terselesaikan secara Kekeluargaan, Warga RT 10 dan pengusaha tanah Kavling Mendatangi Kantor DPRD Kota Mataram untuk melakukan Mediasi, Rabu [1/07].
Dalam Rapat Mediasi yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Mataram tersebut menuai 7 Poin Kesepakatan di antaranya:
1. Aset jalan yg dilewati kaplingan pengusaha Bambang dari perumahan Mega Indah memiliki implikasi nilai jual tertentu, maka pihak pengapling perlu negosiasi secara bisnis dgn pihak perumahan Mega indah.
2. Pihak pengapling supaya mencermati peraturan yg ada dan hal2 yg dipersyaratkan utk dipenuhi.
3.Dalam hal kompensasi agar diarahkan untuk kepentingan umum. Tidak ada kompensasi untuk pribadi. Contoh Misalnya untuk kuburan.
4.Pengapling tidak boleh beraktivitas hingga masalah sosial tuntas dan perijinan diselesaikan.
5.Jalan perlu terkoneksi, oleh karena itu warga jangan menembok jalan yang ada.
6.Masalah kaplingan ini sekarang sepenuhnya ditangani oleh pemerintah kota Mataram.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua RT 10 Babakan Kebon, Lalu Sahabudin meminta pihak Pengusaha yakni Bambang untuk Segera menyelesaikan segala bentuk permasalahan Sosial warga dan mematuhi Hasil rapat.
” Kami meminta untuk saudara Bambang menyelesaikan segala permasalahan yang ada dan mematuhi kesepakatan Rapat hari ini” Ujarnya
Sementara Bambang, pihak dari Pengusaha tanah Kavling mengatakan akan mematuhi segala bentuk kesepakatan yang telah disepakati pada Rapat tersebut.
“Akan patuh pada hasil kesepakatan kita hari ini” Ungkapnya
BACA JUGA: