Beranda Hukum Kriminal Kejari Praya Telisik Laporan Terkait BLT DD Covid 19 di Lima Desa

Kejari Praya Telisik Laporan Terkait BLT DD Covid 19 di Lima Desa

0
BERBAGI
Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Ely Rahmawati bersama para Kasi saat rapat evaluasi penanganan Covid 19 di Pendopo Bupati Loteng.

Koresponden Koranmerah.com


Kejaksaan Negeri Praya sedang mendalami laporan pembagian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Pendemi Covid 19. Menurut informasi yang berkembang lima Desa yang ditelisik Kejari Praya itu yakni desa Ungge, Desa Bebuak, Desa Aik Bual, Kelurahan Tiwu Galih dan Kelurahan Semayan.

Sementara itu, saat dikonfirmasi perihal laporan BLT DD ini, Kasi Intel Praya membenarkan adanya laporan dari lima desa di Lima Kecamatan di Lombok Tengah. Bahkan pihaknya sudah memanggil sekitar 23 orang yang mengklarifikasi terhadap laporan itu. Meski demikian pihak Kejari Praya sendiri enggan menyebut rincian materi klarifikasi, pihak mana saja yang dimintai klarifikasi dan desa mana saja secara terperinci.

” Inti laporannya ialah BLT DD dibagi rata,” kata Kasi Intel Intel Kejari Praya, Catur Hidayat Putra.

Dimana dalam pembagian BLT DD, terindikasi ada pemotongan. Misalnya seharusnya penerima BLT DD akan menerima uang sekitar Rp.600 ribu lalu dipotong hingga Rp.450 ribu, ” Bagaimanapun kami harus tindak lanjuti, karena ada dokumen penerima yang disampaikan ke kami,” kata pria yang kerab dipanggil Yabo ini.


BACA JUGA:

Editorial Khusus: Tender Beberapa Puskesmas di Loteng Batal Demi Hukum


Yabo menjelaskan Dalam penanganan laporan ini Yabo menjelaskan Kejari Praya tetap berkoordinasi dengan Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau Inspektorat Lombok Tengah.

” Kasus ini nanti kita kembali ke APIP. Disini kita lihat mens rea, niatnya seperti apa kan, Apalagi di masa pendemi seperti ini,” tandasnya.

Sementara itu Apriadi Abdi Negara, Kepala Divisi Hukum Pemuda Pancasila meminta Jaksa serius menangani kasus ini. Pria asal Ungga itu meminta Jaksa segera kembali memanggil Pemdes Ungga untuk menindaklanjuti kasus ini setelah sebelumnya sudah dilakukan pemanggilan.

” Dalam waktu dekat saya mendengar masyarakat aksi ke kejaksaan karena sampai hari ini belum ada pemeriksaan lagi terhadap pihak terkait termasuk Kadus, kades, ketua BPD dan Tokoh Pemuda yang apabila ada ikut terlibat,” kata Abdi.

Dipercepatnya kasus ini, menurut Abdi penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap laporan masyarakat sehingga tidak terkatung katung.

” Saya meminta kejaksaan negeri Praya untuk lebih terbuka dan cepat dalam menangani perkara Dugaan Korupsi BLT DD di Desa Ungga yang sudah dilaporkan oleh belasan masyarakat . Karena agar masyarakat mendapatkan keadilan dan kepastian dalam penegakan hukun di kejaksaan negeri dan agar masyarakat tidak berasumsi lain terhadap kejaksaan,” tandasnya.


Note: Kami dari redaksi koranmerah.com mengucap permohonan maaf karena kesalahan penulisan. Sebelumnya ditulis Desa Aik Mual Kecamatan Praya, tapi yang sebenarnya adalah Desa Aik Bual Kecamatan Kopang Lombok Tengah. Kami Mohon Permakmulan atas ketidaknyamanan pihak terkait atas kesalahan penulisan nama desa ini.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here