Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menangkap istri Bupati Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur, Ismunandar, Encek UR Firgasih dalam operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (2/7) malam. Encek juga menjabat sebagai Ketua DPRD Kutai Timur.
“Semalam kami amankan sang bupati beserta istrinya,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango kepada wartawan, Jumat (3/7).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengungkapkan, operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kutai Timur Ismunandar merupakan hasil dari penyadapan perdana yang dilakukan pasca-revisi UU KPK. “Kasus ini, dalam catatan kami adalah penyadapan pertama yang dilakukan pasca revisi Undang-Undang 19/2019. Itu dalam catatan saya,” kata Nawawi saat memberikan keterangan pers, Jumat (3/7/2020).
Nawawi menuturkan, Ismunandar serta sejumlah pihak lainnya telah berada dalam pantauan KPK, hingga akhirnya terjaring dalam OTT, Kamis (2/7/2020) kemarin. Nawawi menyebut, KPK sudah mulai menyadap Ismunandar sejak Februari 2020 lalu ketika KPK mendapat laporan dari masyarakat.
“Kami sudah memantau sejak adanya pengaduan laporan masyarakat pada Februari,” kata Nawawi dilansir Kompas.com
Ismunandar bersama Encek serta Kepala Dinas PU Kutai Timur Aswandini, Kepala Bapenda Kutai Timur Musyaffa, dan Kepala BPKAD Kutai Timur Suriansyah diduga menerima suap dari dua orang rekanan proyek, yakni Aditya Maharani dan Deky Aryanto.
Para tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, Aditya dan Deky sebagai tersangka penyuap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.