Koresponden Koranmerah.com
Para rekanan dan kontraktor pemenang tender di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat akan diwajibkan mengeluarkan zakat dari semua pengerjaan proyek yang ada.
Hal ini dikatakan Bupati Lombok Tengah, Suhaili FT usai senam pagi jumat [3/7/2020] di halaman kantor Bupati Baru ketika memberikan pengarahan kepada para kepala dinas.
Bupati menjelaskan zakat sebesar 2,5 persen itu wajib dikeluarkan oleh rekanan yang mendapat proyek di Lombok Tengah.
” Jadi nanti sebelum memenangkan tender, salah satu kesepakatan dalam MOU juga disyaratkan untuk mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen dari potensi penghasilan sebesar 7 persen,” jelas Bupati.
BACA JUGA: