Beranda Hukum Kriminal Fauzi Dan Dua Anaknya Datangi Polres Loteng, Perihal Istrinya Yang Dinikahi

Fauzi Dan Dua Anaknya Datangi Polres Loteng, Perihal Istrinya Yang Dinikahi

0
BERBAGI
Raden Fauzi dan Habib. SH selaku kuasa hukum yang mendampinginya usai pemeriksaan di Polres Lombok Tengah, Rabu [15/7/2020].

Koresponden Koranmerah.com


Bersama dua orang anaknya yang masih berusia di bawah lima tahun, Raden Fauzi mendatangi Polres Lombok Tengah. Dimana Satuan Reskrim menjadwalkan pemeriksaan terhadap ada dirinya hari ini, Rabu [15/7] terkait laporan yang menyebutkan istrinya bernama Baqiatussolehah diduga telah dinikahi oleh Ketua Bawaslu Lombok Tengah, Abdul Hanan.

Fauzi dimintai keterangan oleh penyelidik sejak pukul 10.00 wita hingga menjelang pukul 12.00 Wita. Dalam proses pemintaan keterangan ini, Ia ditemani oleh Habib.SH, selaku pengacara yang mendampinginya.

” Tadi di BAP, diminta keterangan berkaitan dengan istrinya, intinya dia menikah dengan siapa. Dijawab sama pak Fauzi, sebagaimana istrinya, ya istrinya menikah dengan Abdul Hanan dan mulai tahu menikah bulan maret tahun 2020, ” kata Habib selaku advokat yang mendampingi Fauzi.

Lebih lanjut Habib menjelaskan, dalam BAP tersebut, Fauzi menjelaskan juga bahwa istrinya pergi dari rumahnya di desa Darek, Praya Barat Lombok Tengah pada bulan Desember 2019 lalu. Dimana saat itu, dirinya tidak mengizinkan istrinya untuk pergi, apalagi menceraikannya.

” Pada Sabtu 10 Juli itu, dari keluarga Darek [Keluarga Fauzi], pergi ke rumahnya orang tuanya Baqiatussolehah, dibenarkan oleh orang tuanya Baqiatussolehah, bahwa Baqiatussolehah sudah menikah dengan saudara ABD [Abdul Hanan] dan yang menjadi walinya langsung adalah bapaknya Baqiatussolehah yakni Ahmad Ziaini dinikahkan di perumahan di Mataram, ” katanya.

Selama 4 bulan itu, kata Habib, tidak ada gugatan cerai dari pihak Baqiatussolehah. Tapi setelah suaminya melapor ke Polres Loteng pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2020 lalu, baru Baqiatussolehah mengajukan gugatan cerai. Habib meminta agar kepolisian segera menyelidiki kasus ini sampai tuntas.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Priyo Suartono menyatakan setelah pelapor, semua pihak yang disebut oleh Fuazi selaku pelapor akan dimintai keterangan, termasuk Ketua Bawaslu Loteng. Abdul Hanan sendiri dijadwalkan akan dimintai keterangan pada pekan ini juga.

” Besok kita buatkan surat untuk diminta keterangan, mungkin lusa,” katanya.


BACA JUGA:

Hanan Tuding Ada Upaya Membunuh Karakternya Dan Bawaslu Loteng


Selain itu, setidaknya ada 5 orang yang akan dimintai keterangan dalam kasus yang menghebohkan publik Lombok Tengah ini.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan jika benar ini terjadi sesui hasil pemeriksaan maka dapat diterapkan dengan Pasal 279 KUHP yakni pidana pernikahan berhalangan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Sementara itu Ketua Bawaslu Lombok Tengah menegaskan dirinya adalah korban fitnah terhadap laporan tuduhan dirinya menikahi Baqiatussolehah, istri dari Raden Fauzi, warga desa Darek Praya Barat Daya Lombok Tengah.

Abdul Hanan menduga laporan terhadap dirinya lebih pada motif politis dengan tujuan merusak citra dan martabat lembaga Bawaslu Lombok Tengah.

” Terhadap kasus yang dituduhkan terhadap saya, sekali lagi itu adalah tidak benar ini adalah fitnah yang kami duga ingin membunuh karakter saya dan lembaga kami. Sebagai negara hukum tentu kita harus menyerahkan kasus ini kepada pihak penegak hukum. ” dalam rilis yang diterima koranmerah hari ini, (15/07/2020).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here