Ketua Bawaslu Lombok Tengah kembali menegaskan dirinya adalah korban fitnah terhadap laporan tuduhan dirinya menikahi Baqiatussolehah, istri dari Raden Fauzi, warga desa Darek Praya Barat Daya Lombok Tengah.
Abdul Hanan menduga laporan terhadap dirinya lebih pada motif politis dengan tujuan merusak citra dan martabat lembaga Bawaslu Lombok Tengah.
” Terhadap kasus yang dituduhkan terhadap saya, sekali lagi itu adalah tidak benar ini adalah fitnah yang kami duga ingin membunuh karakter saya dan lembaga kami. Sebagai negara hukum tentu kita harus menyerahkan kasus ini kepada pihak penegak hukum. ” dalam rilis yang diterima koranmerah hari ini, (15/07/2020).
Atas laporan dan pemberitaan yang beredar, dia mengaku terganggu, baik secara reputasi maupun kinerja. Dimana saat ini, dirinya selaku ketua Bawaslu Lombok Tengah sedang mempersiapkan Pilkada Lombok Tengah yang dijadwalkan berlangsung pada bulan Desember mendatang. Untuk itu dirinya meminta semua pihak tidak mengaitkan kasus ini ke dalam lembaga Bawaslu Lombok Tengah.
” Ini adalah kasus yang menyangkut saya secara personal jadi sangat disayangkan ketika pemberitaan terlalu jauh menyangkut pautkannya dengan lembaga saya. Kami mempertanyakan motif dibalik ini semua. Kasus seperti ini kok ada konferensi persnya. Sekarang Tahapan pilkada sedang berjalan dan kami sedang fokus melakukan tugas-tugas pengawasan, ” kata pria asal Desa Darek ini.
Untuk menegaskan laporan tersebut adlaah fitnah, maka Hanan juga menegaskan akan menempuh jalur secara hukum,” terhadap langkah-langkah yang akan kami tempuh adalah melalui jalur hukum karena hal ini menyangkut nama baik pribadi, keluarga dan lembaga saya,” tandasnya.