Seorang oknum dosen di Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram) diduga cabuli mahasiswi. Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban membeberkan dugaan pencabulan tersebut pada pihak kampus.
Diduga, aksi pencabulan dilakukan saat korban tengah melakukan konsultasi skripsi di salah satu ruangan Fakultas Hukum.
Rektor Unram, Prof. Lalu Husni yang dihubungi belum lama ini enggan berkomentar banyak. Ia meminta media menghubungi Wakil Rektor III Unram.
“Masih ada acara, ke WR III saja,” katanya melalui aplikasi pesan instan.
Sementara Dekan Fakultas Hukum Unram, Dr. Hirsanuddin, mengatakan kasus tersebut dalam proses verifikasi.
“Kami baru dapat informasi tentang masalah tersebut. Kami sekarang sedang melakukan verifikasi terhadap yang bersangkutan terlebih dahulu baru kami bisa informasikan,” ujarnya belum lama ini.
Ia mengatakan, pada Senin besok oknum dosen bersangkutan akan dilakukan sidang etik terkait kasus tersebut. Sidang etik akan digelar di Unram secara terbuka.
Ketua Majelis Etik Fakultas Hukum Unram, Prof. Zainal Asikin menyarankan agar kasus tersebut dibawa ke aparat penegak hukum, sehingga dari penyidikan hingga hasil putusan pengadilan, Majelis Etik dapat mengeluarkan putusan terhadap oknum dosen tersebut.
“Kita bicara sanksi, norma hukum berbeda dengan norma etik dan berbeda sanksinya. Tidak bisa orang melanggar kode etik dihukum dengan norma hukum,” katanya.
“Kalau pelanggaran kode etik hukuman terberat penurunan pangkat, (dan) pencopotan jabatan sebagai sekretaris jurusan. Kalau mau dihukum pecat maka lihat UU ASN yaitu kalau dihukum pidana dengan ancaman hukuman lima tahun,” imbuhnya.
Namun ia mengatakan akan tetap berikan sanksi maksimal terhadap oknum dosen tersebut. “Insyaallah kita akan kenakan sanksi yang maksimal,” ujarnya. (red)