‘Kejaksaan Negeri (Kejari) Loteng terus berupaya membongkar aliran dan dugaan penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Jago, Kecamatan Praya, sejak tahun 2015 hingga 2019 mencapai Ratusan juta rupiah.
Untuk memudahkan dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan dana BUMDes itu yang dilaporkan oleh masyarakat Desa Jago itu. Kejari Loteng libatkan Inspektorat dan Aparatur Pengawasan Internal Pemerintahan (APIP).
Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Loteng,
Catur Hidayat Putra mengatakan, untuk mendalami adanya dugaan penyalahgunaan dana Bumdes seperti yang di laporkan masyarakat itu, pihaknya akan koordinasi dengan pihak Inspektorat.
“Kita terus dalami penyalahgunaan dana Bumdes itu dengan berkoordinasi ke pihak inspektorat,” ungkap Catur, Minggu 19 Juli 2020.
Catur menegaskan, selain berkoordinasi dengan pihak Inspektorat, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk menggali dugaan aliran penyalahgunaan dana BUMDes itu.
“Belum bisa kita simpulkan sekarang, karena masih butuh waktu. Untuk itu kami juga akan koordinasi dengan APIP nantinya,” kata dia.
Sebelumnya, Kejari Loteng pernah memanggil Lima pengurus inti BUMDes Jago untuk dimintai keterangannya, termasuk kepala desa (Kades) yang menjabat saat ini.
Pemanggilan itu upaya Kejaksaan mengklarifikasi sekaligus mengumpulkan keterangan dari kelima pengurus inti.
“Itu langkah awal untuk meminta keterangan juga klarifikasi seputar BUMDes Jago,” tutupnya.