Beranda Hukum Kriminal Gerebak Transaksi Narkoba di Lingkungan Kampus, Polda NTB Gelandang Mahasiswa

Gerebak Transaksi Narkoba di Lingkungan Kampus, Polda NTB Gelandang Mahasiswa

0
BERBAGI
Polda NTB saat konferensi Pers penangkapan narkoba di Fakultas Ekonomi Unram. [20/2].

Koresponden Koranmerah.com


Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB melakukan penggrebekan di salah satu Universitas ternama di kota Mataram.

Dalam penggrebekan yang dipimpin oleh Kasubdit I Ditresnarkoba Polda NTB Kompol I Ketut Sukarja tersebut telah berhasil menangkap delapan terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis ganja.

“Kami awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa di Fakultas Ekonomi (Universitas Mataram) sering terjadi transaksi Narkotika,” ungkap Kabidhumas Polda NTB Kombes Pol Artanto S.I.K., M.Si saat jumpa pers di Mako Polda NTB Senin, [20/7/2020].

Dijelaskan, ke delapan pelaku tersebut diantaranya dua orang masih berstatus mahasiswa yakni dengan inisial GYM (25) asal Kota Bima dan JAG (24) asal Kecamatan Sekarbela Kota Mataram.

Adapun pelaku lainnya yakni dengan inisial AIT (40), MSA (26), SHY (26), HKJ (26), MP (24) dan FH (29) yang masing masing beralamat di sekitar Kota Mataram dan Lombok Barat.

“Penangkapan terhadap kedelapan pelaku ini merupakan hasil pengembangan kasus terhadap tersangka RTA yang sebelumnya diamankan oleh petugas Kepolisian,” lanjutnya.

Dari penangkapan kedelapan pelaku tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya yakni, 1 buah kotak plastik (Tupperware) yang di dalamnya berisi 16 poket kecil daun, biji dan batang yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat 14,13 gram.

Petugas juga mengamankan 1 tabung plastik yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat 2 gram, 1 tabung toples yang diduga narkotika jenis ganja yang dicampur tembakau seberat 3,89 gram dan 1 buah bungkus rokok berisi 1 linting ganja siap pakai seberat 0,17 gram.

“Barang bukti lainnya yakni 1 bungkus kecil narkotika jenis ganja seberat 2,67 gram. 2 bungkus kecil seberat 2,01 gram narkotika jenis ganja,” tutup Kabidhumas Polda NTB Kombes Pol Artanto.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1  atau pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here