Lalu Mariyun menghembuskan nafas terakhir di RUSD Provinsi NTB pada hari Jumat [25/7/2020] petang. Meninggal dalam usia 75 tahun.
Dia dikenal luas sebagai hakim penentu nasib penguasa Orde Baru, Soeharto. Lalu Mariyun sempat menjadi sorotan pro-kontra karena memutuskan membebaskan Soeharto di tengah hiruk pikuk akhir kekuasaan rezim yang berkuasa sekitar 32 tahun itu.
Bercita-cita Jadi Hakim
Ketika pertama kali terjun ke dunia kehakiman pada 1967, Lalu Mariyun, S.H. tidak pernah membayangkan bahwa ia akan menjadi salah seorang hakim yang mengadili Mantan Presiden Soeharto. Pada massa itu, Soeharto adalah “pahlawan” yang dielu-elukan, setelah berhasil menumbangkan golongan komunis. Apalagi kemudian, HM Soeharto menjadi orang terkuat pada masa Orde Baru. Sebagaimana dilangsir Dilansir dari situs Tokoh.Id.
Tetapi reformasi yang digerakkan oleh mahasiswa menghadirkan perubahan. Mantan Presiden Soeharto dituntut untuk segera diadili. Lalu dicari berbagai kesalahan yang dilakukan “Bapak Pembangunan” semasa orde baru itu untuk dihadapkan ke pengadilan. Mariyun, ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim Pengadilan untuk mengadili mantan presiden itu.
Bagi Mariyun, jelas saja ini perkara paling besar dan monumental yang dihadapkan kepadanya. Meski begitu, kepada Republika, ia mengaku tidak grogi.
“Saya justru harus berpikir objektif dalam mengadili kasus yang mendapat soroton tajam masyarakat,” katanya.
Ia pun mengaku sudah siap dengan resiko apa pun berkaitan dengan pengadilan kasus tersebut.
“Insya Allah, putusan yang akan saya hasilkan, keluar dari hati nurani saya yang paling dalam,” katanya ketika itu.
Mariyun lahir di Desa Kopang, Lombok, Nusa Tenggara Barat, 15 Juni 1945. Sejak kecil, ia memang sudah bercita-cita menjadi hakim, mengikuti jejak kakeknya. Untuk mengejar cita-cita itu, lulus SMP ia pun merantau ke Malang, Jawa Timur dan masuk Sekolah Hakim dan Djaksa (SHD). Lulus dari sana, ia mendaftar jadi hakim dan bertugas di Pengadilan Negeri Selong, Lombok Tengah, sebagai hakim muda.
Tidak puas dengan ilmu yang sudah diperolehnya, pada 1969 ia melanjutkan pendidikan ke Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Setelah menggondol gelar sarjana hukum pada 1974, ia kembali ditugaskan menjadi hakim di Pengadilan Negeri Selong. Dari sana, ayah tiga anak ini dipindahkan menjadi hakim di Pengadilan Negeri Bayuwangi, Jawa Timur. Selanjutnya, ia dikembalikan lagi ke Mataram menjadi hakim di PN di sana.
Beberapa lama di sana, Mariyun menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Praya, Lombok Tengah. Lalu, ia ditugaskan lagi ke PN Mataram, terakhir suami Ratna Rumingsih — dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram — menjadi ketua pengadilan negeri itu. Lewat SK Menteri Hukum dan Perundang-undangan No. M.1036. KP.0404 tahun 2000 tertanggal 16 Mei 2000 ia ditugaskan menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. TI, Tempo Interaktif dan berbagai sumber
Data Singkat
Lalu Mariyun, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (2000) / Mengadili Mantan Presiden | Direktori | UGM, hakim, pengadilan, jaksa.