Polda NTB berhasil mengungkap dua kasus penggelapan dan satu tindak pidana pencurian bermotor (Curanmor)di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Kasus yang pertama, Ditreskrimum Polda NTB telah berhasil mengamankan tersangka penggelapan di Dusun Mumbung, Desa Montong gamang, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah yang terjadi pada hari Minggu (5/7).
Adapun Pelaku dengan inisial AR alias RM (38 Tahun) serta barang bukti Mobil Daihatsu model Pick Up 003, satu lembar STNK asli, satu Kwitansi gadai mobil Daihatsu dan Satu kartu uji berkala.
“Tersangka AR alias RM ini pekerjaan sehari – hari yakni menjadi buruh harian lepas dan beralamatkan sesuai KTP (Kartu Tanda Pengenal) di Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang-Jawa Timur, Berdomisili di Jalan Pertanian Gang Temas, Kelurahan Karang Kecicang, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram,” Kabidhumas Polda NTB Kombes Pol Artanto S.I.K., M.H dan didampingi oleh Wadirreskrimum, Rabu [12/8/2020].
Dikatakan bahwa Polda NTB juga telah berhasil menangkap dua orang pelaku dengan kasus yang sama yakni Penggelapan di Gudang Kayu milik seorang warga bernama Lukman yang beralamatkan di Dusun Mertak Paok, Desa Mekar Bersatu, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah.
Ditempat ini barang bukti yang diamankan yakni satu unit mobil merk Toyota New Avanza warna silver metalik (DR 1055 KE), satu unit mobil merk Toyota type New Avanza warna putih (DR 1689 KE), satu unit mobil merk Toyota type New Avanza warna silver metalik (DR 1149 AU).
Petugas mengamankan tersangka yakni dengan inisial SHM alias HM [41] dan PIH alias IRH [52]. Keduanya ditangkap saat sedang berada di salah satu hotel di Jalan Panca Usaha Kota Mataram pada hari Senin tanggal 6 Juli 2020.
“Selain itu diamankan juga satu lembar kwitansi tanda terima uang dari saksi berinisial MTF sebesar 30.000.000 untuk pembayaran gadai mobi avanza, satu lembar copy bukti surat perjanjian sewa mobi merek Avanza (Dr 1689 KE), satu lembar copy bukti surat perjanjian sewa mobi merek Avanza (Dr 1149 AU),” sambungnya.