Beranda Editorial Editorial Khusus: Penundaan Pilkades 16 Desa di Loteng Tak Tepat Dan SE...

Editorial Khusus: Penundaan Pilkades 16 Desa di Loteng Tak Tepat Dan SE Mendagri Tak Relevan

0
BERBAGI
Mahayudin, Sekjen LBH-Laskar Sasak.

Editorial Khusus Koranmerah.com

Oleh Mahayudin, S.H.
Sekjen LBH-Laskar Sasak


Pilkades 16 Desa di Lombok Tengah tinggal menghitung hari. Tapi berhubung beredarnya Surat dari Mendagri No.141/4528/SJ tertanggal 10 Agustus 2020 membuat Pemda Lombok Tengah dan Para Kandidat Kepala Desa dari 16 Desa yang akan melaksanakan Pikkades di Lombok Tengah berdemo ke Kantor Bupati Lombok Tengah untuk merespon atau menentang atas Surat dari Mendagri tersebut.

Mengingat pilkades serentak di 16 Desa di Kabupaten Lombok Tengah tinggal 11 hari lagi dan Surat Edaran tersebut sangat merugikan para kandidat Calon Kepala Desa tersebut. Terutama rugi soal materi dan Immateril yang sudah cukup lama mereka kampaye karena ini penundaan yang kedua kalinya. Yang sebelumnya rencana akan di lakukan pada bulan April 2020.

Lebih-lebih pilkades itu ranahnya Bupati sebagai pelaksana atas Pp no. 47 tahun 2015 tentang perubahan pp no 43 tahun 2014 ttg peraturan pelaksana uu no. 6 thn 2014 tentang Desa di masing-masing daerah, karena SK (Surat Keputusan ) atas pengangkatan masing-masing Kepala Desa itu adalah dari Bupati setempat.

Oleh sebab itu penundaan Pilkades di 16 Desa di Kabupaten Lombok Tengah yang akan berlangsung pada tanggal 26 Agustus 2020 sangat tidak relevan mengingat situasi daerah Lombok Tengah soal Copid 19 masih cukup aman, dan pula penyelenggara Pilkades di masing-masing Desa tetap memakai SOP protokoler Covid, jadi sangat tidak realistis atas penundaan Pilkades tersebut.

Bahwa soal Surat Edaran dari Mendagri No.141 itu sesuai bunyi di poin 4 hanya meminta bukan menginstruksikan ke masing-masing Bupati ( Kepala Daerah ) untuk menunda pilkades, artinya boleh dan sah-sah saja Bupati/ Kepala Daerah untuk tidak memenuhi permintaan Mendagri tersebut mengingat situasi dan Kondisi di masing- masing desa yang akan menyelenggarakan Pilkades terebut sangat aman.

Jadi menurut saya sekarang tergantung keputusan Politik ( Politik Will ) dari Bapak Bupati Lombok Tengah, berani atau tidak untuk tidak memenuhi permintaan Mendagri sesuai Surat Edaran No.141 tersebut. Karena juga ini akan menghilangkan kepercayaan atau  wibawa pemerintah di masyarakat terhadap Penundaan Pilkades tersebut.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here