Beranda Hukum Kriminal Polisi Bekuk Tersangka Pengedar Narkoba di Dasan Agung Dan Selaparang

Polisi Bekuk Tersangka Pengedar Narkoba di Dasan Agung Dan Selaparang

0
BERBAGI
Dua tersangka pengedar yang ditangkap Polda NTB.

Koresponden Koranmerah.com


Tim Operasional Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis sabu di wilayah Kota Mataram, Sabtu (22/8).

Penangkapan terhadap kedua orang terduga pelaku tersebut dilakukan petugas di dua Tempat Kejadian Perkara(TKP) yakni yang pertama di lakukan di wilayah Dasan Agung Gabuk, Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram dan menangkap terduga pelaku berinisial M alias Dah, (49).

Pelaku ditangkap bersama dengan barang bukti yakni enam poket yang diduga Sabu ( Berat Bruto 3.02 gram), satu buah kaca , dua unit Hanphone dan  uang tunai sejumlah Rp.655.000.00.

Sedangkan di TKP kedua yang masih berada di wilayah Gunung Sari, Petugas berhasil mengamankan seorang pelaku lagi yakni dengan inisial  HW Alias Ati Perempuan, (42 tahun) yang beralamatkan di Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

“Di TKP kedua ini petugas berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti yakni satu plastik berbentuk tabung yang didalamnya berisi satu poket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0.65 gram dan satu alat hisap pipet plastik,” ungkap Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf saat ditemui di Kantornya, Minggu (23/8).

Helmi juga menjelaskan, kronologis penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa di sekitar wilayah Kelurahan Dasan Agung sering terjadi transaksi narkoba.

Menindak lanjuti laporan dari masyarakat tersebut Tim Opsnal yang dipimpin oleh Ps Kanit 1 Subdit lll AKP I Made Yogi Purusa Utama S.E, S.IK Ditresnarkoba Polda NTB melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku M karena diduga telah melakukan transaksi narkoba jenis sabu di wilayah tersebut.

“Terbukti setelah dilakukan penggeledahan badan dan rumah, petugas mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3.02 gram”, tutur Helmi.

Dari hasil pengembangan dan penyelidikan dari saudara (M), petugas kemudian bergeser ke TKP selanjutnya. Setelah melakukan penggeledahan terhadap pemilik rumah atau pelaku HW, Polisi berhasil mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,65 gram.

Atas perbuatannya kedua pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Serta para pelaku juga dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun,” pungkas Dir Resnarkoba Polda NTB.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here