Beranda Hukum Kriminal Pemdes Mertak Keberatan Atas Pembuatan Sertifikat Oleh Pemdes Bangket Parak di Wilayah...

Pemdes Mertak Keberatan Atas Pembuatan Sertifikat Oleh Pemdes Bangket Parak di Wilayah Desa Mertak

0
BERBAGI
Kades dan BPD Desa Mertak saat pembahasan wilayah desa, [25/8/2020].

Koresponden Koranmerah.com


Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap [PTSL] atau program pembuatan sertifikat gratis tahun 2019 di Desa Bangket Parak, Kecamatan Pujut Lombok Tengah berbuntut panjang.

Pasalnya diketahui belakangan, ternyata diduga pembuatan sertifikat oleh Pemerintah Desa Bangket Parak menuai soal yang berujung pada sengketa lahan. Dimana ditengarai Pemdes Bangket Parak menerbit sporadik dan dokumen sertifikat di wilayah milik desa tetangganya yakni Desa Mertak.

Hal ini terungkap dalam pembahasan di kantor Desa Mertak pada hari ini, Selasa [25/8/2020]. Dalam kesempatan ini hadir PLT. Kepala desa Mertak, Satria, ketua BPD bersama anggota, staff desa dan tim advokasi lahan.

Akibatnya Pemdes Mertak merasa keberatan dengan adanya pembuatan dan penerbitan Sertifikat yang berada di Dusun Lingku Patung yang merupakan wilayah Desa Mertak tanpa sepengetahuan Pemerintah Desa Mertak.

PLT. Kepala Desa Mertak, Satria mengemukakan menyayangkan sikap  Kades dan tim PTSL yang secara sepihak membuat sertifikat tanpa berkoordinasi dengan pemerintah desa Mertak selaku pemilik wilayah. Hal ini dinilai melanggar secara kewenangan administrasi, karena lokasi lahan yang disertifikatkan tersebut berada di wilayah Mertak.

” Ya keberatan karena ada tuntutan dari warga. benar dia [Kades Bangket Parak] tanda tangan sporadik berdasarkan alamat [blok tanah], tapi secara Geografis dia [Kades Bangket Parak] salah, bahwa ini tanah Amaq Lemin ini berdomisili dimana. Di Wilayah hukum desa Mertak atau di Bangket Parak ?” Kata Satria.

Lebih lanjut Satria mengungkapkan, Akibat penerbitan sertifikat kini dua kubu warga yang bersengketa yakni Keluarga Amaq Lemin dan keluarga Jenggek terjadi cek cok panas yang hampir menimbulkan bentrokan antara kedua belah pihak. Kedua belah pihak ini merupakan warga desa Mertak.

Pernyataan Kades ini diperkuat oleh Ketua BPD Desa Mertak, yang menegaskan sangat keberatan dengan adanya pembuatan sertifikat oleh Pemdes Bangket Parak di wilayah Desa Mertak. Padahal sebelumnya sudah ada pembahasan bersama tentang batas desa yang akhirnya terbit peta desa Mertak secara resmi dari pemerintah.

” Jelas saya keberatan, karena saya sebagai BPD adalah perwakilan dari masyarakat Mertak itu sendiri. Jadinya kalau diklaim oleh orang luar berarti dia mengintervensi desa saya sendiri disini, makanya saya keberatan, ” kata Lapur.

Lebih lanjut Lapur menjelaskan tindakan pembuatan sertifikat di wilayah itu telah melanggar ketentuan Peraturan Daerah terkait batas desa seperti dalam Peraturan Daerah Nomor 1 dan 6 tahun 2016.

” Dia kepala desa melanggar peraturan perundang-undangan, karena masuk dalam wilayah orang lain,” tandasnya.

Sementara itu Kades Bangket Parak, Genah Genuh mengatakan tindakan pembuatan sertifikat tersebut tidak bermasalah. Karena Peta Desa Mertak keluar baru baru ini sebelum proses pembuatan sertifikat program PTSL.

” Sebelum pemetaan batas desa yang kemaren, jadi prona PTSL yang kemaren itu bahwa beberapa luas di wilayah Kapurancang, kemudian Celuaka, Ranje Kalung masih menjadi wilayah desa Bangket Parak baik bloknya dan petanya. Makanya di PTSL kemaren kita terbitkan sertifikat,” katanya via sambungan telepon.

Ia juga menyatakan tak permasalahkan jika saat ini wilayah termasuk lokasi lahan yang disertifikatkan oleh Pemdes Desa Bangket Parak kini menjadi milik Desa Mertak.

” Kalau Mertak mau memindahkan wilayah itu ke desa Mertak sah sah saja, kami tidak keberatan begitukan,” katanya.

Namun berdasarkan keterangan dari Ketua BPD Desa Mertak, Lapur menyebutkan kesepakatan batas desa antara Mertak dan Bangket Parak yang merupakan sama sama anak desa dari Desa Teruwai sudah ada sejak dimekarkan pada tahun 1995. Dimana Bangket Parak sejatinya mekar dari Desa Teruwai setelah pemekaran Desa Mertak.

” Dari Awal pemekaran sudah jelas kan. Lalu kemudian tahun 2014 lagi pembaharuan tetap batas desa yang sudah ditentukan. terus yang ketiganya di tahun 2019 itu sampai terbit itu Peta Desa,” tandasnya.

Dia juga kembali menegaskan bahwa pembuatan sertifikat di wilayah desa Mertak tanpa sepengetahuan Pemerintah Desa Mertak sendiri telah melanggar peraturan yang ada untuk menghormati wilayah desa masing masing.

” Dia yang menyelewengkan yang ada aturan maka kena dengan sumpah. Sumpahnya kepala desa  melaksanakan dan menegakkan peraturan perundangan yang ada di desa, daerah dan seterusnya, ” pungkas Lapur.

Untuk itu desa Mertak telah membuat pernyataan resmi sebagai bentuk keberatan dan protes yang berisi bahwa lokasi lahan yang diterbitkan sertifikat tersebut berada di wilayah desa Mertak.

Sebelumnya akibat sengketa lahan di wilayah Dusun Lingku Patung ini, warga berperkara, yakni pihak Jenggek melaporkan pihak Amaq Lemin ke Polres Lombok Tengah dengan tudingan pembuatan sertifikat palsu. Kasusnya kini masih berjalan, termasuk Kepala Desa Bangket Parak telah dipanggil untuk dimintai keterangan terhadap penerbitan sertifikat di lahan kurang lebih seluas 3 hektar tersebut.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here