Naas nasib yang di alami Nurhasanah wanita Dusun Padak Labuan Sumbawa, sekitar pukul 21.00 wita 30 Agustus lalu jenazahnya di bawa oleh sang suami ke RSUD Sumbawa dalam keadaan luka luka di beberapa bagian tubuhnya.
Setelah adanya laporan mengenai kejadian tersebut dari security rumah sakit, Tim Identifikasi Sat Reskrim Polres Sumbawa langsung menuju RSUD dan melakukan pemeriksaan awal terhadap saksi-saksi. Tidak hanya itu, Sat Reskrim juga meluncurkan permintaan Visum terhadap korban disusul dengan permintaan Otopsi.
Setelah pihak kepolisian mendapatkan hasil, Suami korban EN resmi di tetapkan menjadi tersangka.
“Setelah serangkaian pemeriksaan dan mendapatkan hasil otopsi EN suami korban resmi kami tetapkan sebagai tersangka. Pada tanggal 31 Agustus 2020 kemarin,” singkat Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Akmal Novian Reza, S.IK .
Sementara itu, saat ini suami korban, EN sedang dalam proses penyidikan sebagai tersangka. setelah melakukan penganiayaan terhadap istrinya yang berujung pada hilang nya nyawa istrinya sendiri.
“Saat di periksa EN mengatakan bahwa ia melakukan penganiayaan kepada korban karena sakit hati atas ucapan korban yang memaki dirinya. EN merasa ketakutan sehingga langsung membawa korban kerumah sakit,”Tambah kasubbag humas Polres Sumbawa Iptu Sumardi.