Beranda Publik Politik Mengadu Ke Dewan Loteng, IPPAT Tuntut Tim 8 Verifikasi BPHTB Dibubarkan

Mengadu Ke Dewan Loteng, IPPAT Tuntut Tim 8 Verifikasi BPHTB Dibubarkan

0
BERBAGI
Pengurus Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah saat mengadu di DPRD Lombok Tengah terkait proses pengurusan BPHTB.

Koresponden koranmerah.com


Sejumlah pengurus Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah [IPPAT] mendatangi kantor DPRD Lombok Tengah, Senin [14/09/2020].

Kedatangan mereka diterima langsung oleh Ketua Komisi 2, H.L.Kelan beserta segenap anggota dewan. Hadir dari pihak eksekutif hadir Kabid PBB-PHTB Badan Pendapatan Daerah, Lalu Jayaprana beserta staf.

Kehadiran IPPAT dalam rangka mengadukan terkait rumitnya dalam mengurus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB di Lombok Tengah. IPPAT mengeluhkan lamanya proses penetapan BPHTB. Akibatnya kerap dikeluhkan oleh masyarakat yang ditimpakan kepada PPAT.

” Kami banyak mendapat keluhan dari temen temen anggota IPPAT tentang berbelit belitnya dalam proses mengurus BPHTB, tidak hanya kami yang kesulitan tapi juga masyarakat yang terbebani,” kata ketua IPPAT Loteng, Zaenul Islam.

Berbelit belitnya proses mengurus BPHTB ini menurut Zaenul disebabkan adanya tim 8 yang melakukan verifikasi dalam mengurus BPHTB. Yang mana 8 orang pejabat Bapenda Loteng ini harus bersepakat dalam menilai besaran BPHTB baru kemudian bisa diterbitkan sehingga memakan waktu hingga berhari hari bahkan sampai 1 bulan lamanya.

” Kita menuntut agar tim 8 ini segera dibubarkan karena di daerah lain tidak ada. selain itu tidak ada dasar hukumnya pembentukan tim 8 BPHTB ini,” cetus Zaenul.

Senada, Salah satu PPAT menyatakan meminta agar keluhan dan tuntutannya segera direalisasikan. Karena hearing ke DPRD kali ini adalah kesekian kalinya dalam membahas persoalan rumitnya BPHTB ini, karena sebelumnya sudah beberapa kali PPAT bertemu dengan pemerintah daerah guna membahas persoalan ini.

” Seharusnya kami pun bisa melakukan langkah langkah hukum kepada pihak Bapenda yang membentuk tim 8 hanya berdasarkan hanya SK kepala Bapenda dan tidak ada aturannya sama sekali dari pemerintah pusat. kami minta ada berita acara pertemuan hari ini,” kata Saharjo.

Sementara itu Kabid PBB-BPHTB, Lalu Jayaprana menyatakan pembentukan tim 8 itu murni kebijakan dari kepala Bapenda yang terdiri dari semua unsur di Bapenda.

” Tim 8 ini melakukan verifikasi lapangan langsung karena kadang oleh tim lain dokumen yang diajukan oleh PPAT tidak dipercaya oleh seluruh tim.,” katanya.

Selain itu lamanya proses penerbitan BPHTB tidak lepas dari banyaknya dokumen yang harus dikerjakan. Setidaknya ada 70 berkas yang masih menumpuk.

” Ini murni kebijakan Kepala Bapenda, tentu kami akan berkoordinasi lagi,” katanya.

Sementara itu ketua Komisi II, Lalu Kelan menyatakan memberikan pilihan kepada Bapenda Loteng setelah menyerap keluhan dari PPAT hari ini.

” Pertama tim 8 itu bisa dikurangi menjadi 3, atau tetap 8 tapi waktunya bisa dipersingkat menjadi 3 hari saja,” katanya.

Pertemuan PPAT dan Bapenda akan kembali digelar pada Rabu mendatang yang difasilitasi oleh Komisi II guna menyepakati keputusan bersama terhadap persoalan BPHTB ini.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here