Lima pasangan bakal calon kepala daerah melakukan deklarasi untuk berkomitmen menerapkan protokoler kesehatan covid 9 di Markas Kepolisian Resort Lombok Tengah, Sabtu (19/09/2020).
Lima kandidat yang hadir yakni pasangan Pathul-Nursiah, Ziadi-Aswatara,Prayatani-Sumum, Masrun-Habib dan Saswadi-Dahrun. Kelima bapaslon menandatangani komitmen yang intinya ikut bertanggung jawab dalam menjaga masyarakat dari pandemi covid 19, tidak mengumpulkan massa lebih dari 100 orang dan siap menerima sanksi administratif dan pidana sesui Perda jika melakukan pelanggaran protokoler kesehatan.
Pembacaan deklarasi dilakukan oleh wakil bapaslon independen yakni H. Dahrun yang diikuti oleh seluruh kandidat.
Adapun bunyi lima deklarasi tersebut yakni :
1.Bertanggung jawab terhadap perkembangan covid-19 terutama massa pendukung dan mengendalikan pelaksanaan batasi jumlah massa pendukung dalam setiap kegiatan semua tahapan pemilukada serentak tahun 2020 dengan secara tegas untuk patuh terhadap protokol kesehatan covid-19 menggunakan masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan massa;
2.Bersedia membentuk satuan pengendalian yang dilengkapi sarana pendukung terhadap kepatuhan protokol kesehatan covid-19;
3.Bertanggung jawab terhadap pelanggaran protokol kesehatan covid-19 yang dilakukan bapaslon dan massa pendukungnya;
4.Apabila mengalami gejala covid-19 melakukan testing, tracing dan treatment;
5.Bersedia menerima sanksi administratif maupun sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penanda tanganan deklarasi dan komitmen ini disaksikan oleh KPU dan Bawaslu serta para pejabat di Polres Loteng, Kodim 1620 Loteng dan pejabat Sekda Loteng, Lalu Idham Khalid, ketua tim gugus tugas covid 19 loteng dan ketua MUI Loteng serta pimpinan partai.
Dalam sambutannya, kapolres Lombok Tengah menekankan agar bapaslon ikut serta memberikan andil dalam mencegah penularan covid 19.” Dari hasil evaluasi diawal tahapan pemilukada serentak tahun 2020 ini, diharapkan tidak ada lagi pelanggaran protokol kesehatan covid-19 mengingat tahapan-tahapan pemilukada masih panjang antara lain penetapan paslon yang diperkirakan terjadi pengerahan simpatisan sebagai akibat euforia atas lolosnya paslon, ” kata AKBP Esty Setio Nugroho, S.IK.
Esty juga menekankan agar bapaslon siap menerima resiko berupa sanksi jika tidak mengindahkan komitmen yang ditanda tangani karena bisa dijerat dengan UU Kesehatan,” Diancam pidana penjara hingga 2 tahun,” katanya dalam sesi wawancara.
Sementara itu, PLH. Sekda Loteng, Lalu Idham Khalid meminta agar bapaslon menjadi yang terdepan dalam memberikan contoh kepada masyarakat dalam upaya mencegah pendemi covid 19. Asisten 3 itu juga berharap bapaslon menaati seluruh isi deklarasi.
” Marilah kita jadikan momentum deklarasi komitmen bersama bakal Pasangan calon bupati wakil bupati dalam rangka mematuhi protokoler kesehatan Covid 19 pada Pilkada serentak tahun 2020 di Kabupaten Lombok Tengah ini sebagai momentum untuk membangun komitmen dalam untuk menekan penyebaran wabah covid 19 dengan cara mentaati secara tetap protokol kesehatan 19″ katanya.
Sementara itu dalam keterangan persnya, semua Bapaslon Pilkada Lombok Tengah mengungkapkan sudah membentuk tim pengendali massa untuk menindaklanjuti deklarasi ini. Dimana sebelumnya di Polda NTB juga sudah diselenggarakan deklarasi yang sama bagi Bapaslon Pilkada se-NTB.