Beranda Nasional KSPI Sebut Jutaan Buruh Akan Gelar Mogok Nasional Tolak RUU Omnibus Law,...

KSPI Sebut Jutaan Buruh Akan Gelar Mogok Nasional Tolak RUU Omnibus Law, Menaker Minta Pikir Ulang

0
BERBAGI
Omnibus Law Cipta Kerja/Net

Editorial Koranmerah.com


Meski Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dua juta buruh akan tetap memulai aksi mogok nasional pada Selasa (6/10) besok sampai dengan 8 Oktober 2020.

Menurut keterangan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal yang diterima di Jakarta pada Senin malam, 32 federasi dan konfederasi serikat buruh dari berbagai sektor industri akan melakukan aksi mogok nasional itu.

“Mogok nasional ini dilakukan sesuai dengan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No. 21 Tahun 2000 khususnya Pasal 4 yang menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan,” kata Said.

Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan dilakukan para adalah UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.

Sekitar dua juta buruh akan mengikuti aksi tersebut dari yang sebelumnya direncanakan lima juta orang. Beberapa pekerja yang akan mengikuti aksi tersebut datang dari berbagai sektor seperti kimia, energi, pertambangan, tekstil, garmen, sepatu, otomotif dan komponen, elektronik dan komponen, industri besi dan baja, farmasi dan kesehatan.

Menurut Said, sebaran wilayah dua juta buruh yang akan ikut mogok nasional antara lain di Jakarta, Bogor, Depok, Tengerang Raya, Serang, Cilegon, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, Cirebon, Bandung Raya, Semarang, Kendal, Jepara, Yogjakarta, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan.

Berikutnya adalah Aceh, Padang, Solok, Medan, Deli Serdang, Sedang Bedagai, Batam, Bintan, Karimun, Muko-Muko, Bengkulu, Pekanbaru, Palembang, Bandar Lampung, dan Lampung Selatan.

Selain itu, mogok nasional juga akan dilakukan di Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Mataram, Lombok, Ambon, Makasar, Gorontalo, Manadao, Bitung, Kendari, Morowali, Papua, dan Papua Barat.

Provinsi-provinsi yang akan melakukan mogok nasional adalah Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, Jogjakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Lampung, NTB, Maluku, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Papua, dan Papua Barat.

Ia mengatakan dalam aksi mogok nasional itu buruh akan menyuarakan penolakan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja. Mereka meminta agar tetap ada UMK tanpa syarat dan tidak menghilangkan UMSK, nilai pesangon tidak berkurang, tidak boleh ada PKWT atau karyawan kontrak seumur hidup serta tidak boleh ada outsourcing seumur hidup.

Tidak hanya itu para buruh menyerukan agar waktu kerja tidak boleh eksploitatif, cuti dan hak upah atas cuti tidak boleh hilang, karyawan kontrak dan outsourcing harus mendapat jaminan kesehatan dan pensiun.

“Sementara itu, terkait dengan PHK, sanksi pidana kepada pengusaha, dan TKA harus tetap sesuai dengan isi UU No. 13 Tahun 2003,” tegasnya.

Pikir Ulang

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menulis surat terbuka kepada serikat buruh dan pekerja yang masih menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).

Ida menanggapi rencana mogok nasional serta aksi massal yang diinisiasi para buruh sebagai bentuk protes atas disahkan RUU Cipta Kerja. Ia meminta para buruh memikirkan ulang rencana tersebut lantaran situasi dianggap tak memungkinkan untuk turun ke jalan.

“Dipikirkan lagi dengan tenang karena situasi jelas tidak memungkinkan untuk turun ke jalan, untuk berkumpul. Pandemi covid-19 masih tinggi, masih belum ada vaksinnya. Pertimbangkan ulang rencana mogok itu,” imbuh Ida. [Teropong senayan]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here