Beranda Hukum Kriminal Limbah Bata Ringan Batunyale Diduga Cemarkan Lingkungan, Pemuda Pancasila Loteng Datangi Dewan

Limbah Bata Ringan Batunyale Diduga Cemarkan Lingkungan, Pemuda Pancasila Loteng Datangi Dewan

0
BERBAGI
MPC Pemuda Pancasila Lombok Tengah saat hearing ke kantor DPRD Lombok Tengah terkait limbah bata ringan Batunyale.

Koresponden Koranmerah.com


Sejumlah anggota Pemuda Pancasila Lombok Tengah mendatangi kantor DPRD Lombok Tengah Senin pagi [05/10/2020].

Kedatangan ormas nasional ini guna menyoal dugaan adanya pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh produksi bata ringan yang dilakukan oleh perusahaan PT.Lombok Mulya Jaya yang ada di desa Batunyale, Praya Tengah, Lombok Tengah, NTB.

Mereka diterima oleh Ketua Komisi III DPRD Loteng, Andi Mardan, kepala dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah, Amir Ali, Bidang perizinan dan pihak dari perusahaan Bata Ringan.

Pemuda Pancasila mengungkapkan bahwa telah menerima laporan dan keluhan masyarakat terhadap limbah akibat produksi bata ringan. Dimana PP menyebut warga merasa terganggu dengan bau yang diduga hasil dari limbah produksi bata ringan.

” Kondisi udaranya memang masih baik dari hasil uji lab, namun menurut masyarakat bau dari pabrik bata ringan telah masuk di rumah rumah sekitar pabrik,” Kata perwakilan PP Loteng, Junaidi Supradyn Akbar.

Lebih lanjut, Junaidi menyebut bahwa dengan terciumnya bau tak sedap yang diduga dari limbah itu, mengindikasikan bahwa adanya pembuangan limbah sembarangan yang dilakukan oleh perusahaan. ” Indikasi penanaman libah proyek. Ini merusak lingkungan,” katanya.

Sementara itu Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah menyatakan tetap mengawasi dampak lingkungan akibat beroperasinya perusahaan bata ringan ini,” kami rutin melakukan monitoring sehingga permasalahan sekecil apapun akan kami selesaikan sesegera mungkin. Informasi terkait lingkungan terkait udara sudah memenuhi baku standar.Ini dari uji lab.Izin untuk TPS B3 sudah kami terbitkan juga,” kata Kadis LH Loteng, Amir Ali.

Begitu juga disampaikan oleh Bidang Perizinan yang menyebutkan, untuk izin sudah sesui dengan prosedur, mulai dari rekomendasi PUPR, Lingkungan Hidup, hingga persetujuan kepala desa.

Namun demikian, Pemuda Pancasila Loteng tetap agar dewan membentuk satuan tugas khusus untuk menyelidiki pembuangan limbah akibat Bata Ringan ini. Pihak PP juga menyebut akan menyiapkan konsultan guna menyelediki lebih mendalam terhadap pencemaran limbah ini. Ia juga meminta agar pemerintah meninjau ulang izin perusahaan jika pembuangan limbah itu benar terjadi.

” Dewan perlu bentuk satgas khusus untuk penanganan pabrik ini. Kami akan menyiapkan konsultan lingkungan untuk menyelesaikan persoalan itu. Saya minta izin itu dikaji kembali, ” pungkas Junaidi.

Sementara itu pihak perusahaan, Darminto yang merupakan sekretaris pribadi pemilik perusahaan Lee Jong Kwak asal korea, mengaku telah mengirim limbah ke pulau jawa, tercatat setidaknya ada 30 ton sudah terkirim. ia membantah telah melakukan pencemaran lingkungan.

Kendati demikian, Ketua Komisi III DPRD Loteng, Andi Mardan menjadwalkan pada rabu [07/10/2020] lusa akan turun langsung ke lokasi perusahaan bata ringan ini beroperasi untuk mengecek langsung kondisi di lapangan.

” Kita akan turun rabu lusa,”tandas politisi Demokrat ini.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here