Melihat Penomena Pilkada di NTB ada 7 Kabupaten/Kota melaksanakan pesta Demokrasi 5 tahunan ini , terjadi berbagai pelanggaran aturan yang dilakukan oleh ASN atau Timses menjelang pemungutan suara di masa kampanye ini.
Pelanggaran yang dilakukan oleh ASN dan Timses yang paling santer dan Viral adalah di Pilkada Lombok Tengah, padahal Pilkada di mana saja sama pasti ada yang melibatkan ASN atau ASN yang melibatkan diri demi jabatan ke depan atau mempertahankan jabatannya yang saya sering sebut pejabat atau ASN Genit berpolitik.
Dari pantauan LUP ada 3 kasus viral dan menjadi perhatian masyarakat luas saat ini , dan saya dengar sudah di tangani Bawaslu ke 3 kasus tersebut.
Pertama kasus ASN ( Pejabat ) yang viral memposting diri mereka mendukung salah satu paslon dengan nomer urut 4, mereka dengan mengalungkan
selendang kembang komak sambil salam 4 jari dengan gagahnya memposting ke publik di akun salah seorang kepala Dinas yakni L Iskandar kadis pertanian Loteng, di sana ada Kadis Kelautan dan perikanan, Penjabat BPBD , dan sudah di panggil 5 orang oleh Bawaslu tapi masih abu abu hasilnya .
Kemudian ada anggota Dewan Provinsi oleh Bawaslu akan di periksa karena melakukan kampanye pada saat reses di wilayah Jonggat, karena reses adalah kegiatan yang di biayai oleh APBD maka tentu tindakan anggota Fraksi Gerindra L Sudiartawan harus dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku.
Selanjutnya, seorang anggota DPRD dapil batukliang – Syarifudin dengan jumawa membentangkan spanduk dukungan ke paslon Nomer 4 di gedung DPRD Loteng, tentu ini sangat menyakiti perasaan rakyat yang dengan sengaja oknum tersebut mengkampanyekan palson yg dinusung partainya, malah sempat di posting oleh timses paslon tersebut di akun FB atas nama Rahmatulah.
Kejadian ini tentu sangat kami sayangkan karena mereka yang melakukan pelanggarab ini adalah orang orang cerdas berpendidikan dan bukan orang buta huruf atau tidak sekolah.
Harusnya mereka patuh dan taat menahan ambisi mereka untuk memberikan pelajaran politik yang bersih dan santun.
Untuk itu, kami akan melihat sejauh mana proses yang sudah di lakukan oleh Bawaslu terhadap 3 kasus yang jadi perhatian publik ini. Jangan sampai bawaslu hanya berani sama guru dan kepala sekolah saja sementara pejabat di atasnya menutup mata jarang jarang, kalau tidak ada tindakan maka wajar rakyat menduga bahwa Bawaslu penakut dan cenderung kerja atas pesanan pihak tertentu.
Sementara kami mendapat info di bawah panwascam dan desa ada yang tegas mengentikan kampanye atau pertemuan paslon di atas jam 18.00 wita, kan percuma di bawah tegas tapi di atas di tingkat kabupaten / kota malah sepoi sepoi saja.
Hal yang paling menggelikan pada saat acara diskusi tentang netralitas ASN TNi san Polri yang di selenggarakan Bawaslu malah Nara Sumbernya salah seorang dari 5 pejabat yang dinpanggil Bawaslu, apa ini tidak sandiwara nyata yang di pertontonkan lembaga ini, harusnya pihak panitia menolak nara sumber yang sedang mereka periksa justru sebagai orang terperiksa . Masak orang yang akan di proses malah jadi narsum tentang netralitas anda buat dagelan namanya ini.
Untuk itu, publik akan menunggu dan menilai kerja kerja Bawaslu beberapa hari ini jika tidak maka jangan salahkan rakyat melakukan peradilan sendiri, dan meminta komisioner Bawaslu segera meletakkan jabatanya segera.
Jika tidak punya nyali dan sikap sesuai aturan baiknya memang anda semua mundur dari komisoner bawaslu tidak bagus untuk demokrasi kita.