Direktur Wahana Lingkungan Hidup [Walhi] Nusa Tengga Barat, Murdani menegaskan bahwa penerapan Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja khususnya bagi lingkungan hidup sangat berdampak buruk.
Murdani menyatakan jika mengacu dari pasal yang berkaitan dengan lingkungan di Omnibus Law yang paling krusial yakni soal izin lingkungan yang tidak terkontrol oleh publik sama sekali.
Misalnya soal Amdal, yang merupakan kajian mengenai dampak penting suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan kegiatan.
” Penerbitan Izin Amdal misalnya, seharusnya ada 6 pihak yang ikut terlibat di dalamnya termasuk masyarakat, namun dengan undang undang omnibus Law Cipta Kerja, tidak lagi. Masyarakat tidak diberikan ruang lagi,” kata Murdani, Jumat, [09/10/2020]
Selain itu dalam hal izin pengelolaan hutan, tidak lagi menjadi kewenangan provinsi dan daerah tapi tersentral di pemerintah pusat. Sehingga Pemerintah dan masyarakat daerah tidak lagi punya andil dalam pengambilan keputusan. Padahal kondisi NTB saat ini, hutan sudah rusak hingga 80 persen.
Tidak hanya itu juga tanggung jawab perusahaan selaku pengelola hutan terhadap keberlanjutan lingkungan disinyalir diperkendor. Sehingga akan berdampak buruk bagi lingkungan NTB yang kini dalam kondisi rusak parah akibat perambahan, pembalakan hutan, pertambangan dan kerusakan lingkungan akibat galian c.
” Nanti tiba tiba sudah izin dari pemerintah pusat, tanpa kita ketahui dan tanpa melibatkan publik,” katanya.
Selain berdampak pada lingkungan, Murdani juga mengungkapkan yang perlu diwaspadai ialah ancaman kesewenangan pemerintah dan investor,” bisa saja dengan alasan investasi, tanah yang masih bersengketa bisa digusur diambil alih,” Katanya.
Lebih lanjut ia mencontohkan seperti yang terjadi di KEK Mandalika, hak hak masyarakat bisa terabaikan karena tidak bisa berpartisipasi dan mengawasi jalannya pembangunan.
” Kita akan melawan sehebat hebatnya, termasuk melakukan Judicial Review,” Pungkasnya.
Sebelumnya gelombang mahasiswa dan elemen pegiat sosial termasuk Walhi NTB pada Kamis [08/10/2020] mengepung kantor DPRD NTB guna menolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaida akhirnya melayangkan surat kepada presiden guna meneruskan aspirasi elemen masyarakat dan mahasiswa.
DPRD NTB kemudian mengirimkan surat ke presiden. Surat bernomor 007/772/DPRD/2020 tentang penyampaian aspirasi masyarakat NTB tentang penolakan UU Cipta Kerja.
” Bahwa dengan disahkannya rancangan UU tentang Omnibus Law tersebut telah menimbulkan berbagai gejolak di lapisan masyarakat yang dapat berakibat pada instabilitas daerah, terlebih menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 2020 dan di tengah tengah upaya kita bersama untuk menekan penyebaran virus Covid 19 di indonesia,” kata Isvie dalam surat resmi sebagai pimpinan DPRD NTB.