Beranda Hukum Kriminal Seorang Warga Serage Ditangkap Polsek Praya Barat Terkait Kasus Villa Selong Selo

Seorang Warga Serage Ditangkap Polsek Praya Barat Terkait Kasus Villa Selong Selo

0
BERBAGI
Tersangka KSM saat di Polsek Praya Barat.

Koresponden Koranmerah.com


Seorang warga dusun Apit Aiq desa Serage, kecamatan Praya Barat Daya berinisial KSM karena diduga terlibat dalam pencurian di Villa Selong Selow, Dusun Jabon, Selong Belanak Praya Barat pada Sabtu 12 September 2020 lalu.

” Kami menangkap yang bersangkutan 6 hari setelah kejadian. Dia ini adalah residivis yang terakhir sempat ditahan selama 2,6 tahun dalam kasus yang sama, terakhir melakukan aksinya di pulau Sumbawa, ” kata Kapolsek Praya Barat, AKP Hery Indrayanto mewakili Kapolres Lombok Tengah dalam keterangan persnya, 12/10/2020.

Hery menjelaskan pelaku melakukan aksinya sekitar jam 2 dini hari dengan cara mencongkel jendela kaca villa. Lalu mengambil berbagai macam barang bukti yang sebagiannya dapat diamankan polisi. Barang buktinya yang dapat disita yakni sepeda motor, laptop, palu dan kaca. Semua barang bukti tersebut merupakan barang sitaan dari aksi kejahatan ini.

Sementara yang berhasil digondol dua pelaku dari villa selong selo ialah sejumlah barang mewah, seperti laptop, jam tangan, kamera, ipod apple. Tak hanya itu ada sejumlah buku tabungan yang diambil termasuk sejumlah uang.

” Pelakunya ada dua, yang satunya kami sudah tetapkan sebagai DPO atas nama MKLS, ” kata Hery.

Lebih lanjut Hery menjelaskan pelaku dikenakan pasal 363 terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman di atas 7 tahun penjara.

” Selasa lalu berkasnya sudah kami serahkan ke JPU. Mudahan segera diproses dan sampai ke pengadilan, ” tandas hery.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here