Bawaslu NTB dan jajaran di Kabupaten/Kota diminta tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan pengawasan Pilkada Serentak di Provinsi NTB.
Direktur Lombok Glogal Institute (Logis), M Fihiruddin mengatakan, polemik terkait sering turunnya Gubernur NTB Dr Zulkieflimansyah ke sejumlah daerah Kota dan Kabupaten harus dilihat secara proporsional.
Tudingan kampanye terlelubung, menurut Fihir hanya tudingan tak mendasar,”Bawaslu jangan tebang pilih dalam menegakkan aturan terkait polemik seringnya turun Gubernur ke daerah terutama Sumbawa. Ini hal yang wajar karena Gubernur adalah kepala daerah dan jabatann beliau jabatan politis, bukan ASN,” katanya.
Fihir menekankan, seharusnya yang dikritisi dan ditegur itu adalah Sekda NTB H Lalu Gita Ariadi. Sebab istri Gita maju di Pilkada Lombok Tengah sebagai Calon Bupati.
“Sekda NTB elas dia itu terbentur dengan aturan dimana harus cuti yang mengacu pada SE KASN tentang Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2020,” tegasnya.
Fihir meminta semua pihak untuk bijak dalam penyikapi dinamika Pilkada di 7 Kabupaten dan Kota di NTB.
Ia mengatakan, soal netralitas ASN juga diatur dalam Pedoman Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk Pilkada Serentak 2020 yang terbit dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) lima lembaga negara.
SKB ini bertujuan menciptakan gelaran Pilkada 2020 yang netral, objektif, dan akuntabel khususnya terkait pengawasan netralitas ASN.
SKB diteken oleh pimpinan lima lembaga yakni Ketua Bawaslu Abhan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, danKetua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto.
SKB berisii pedoman bagi instansi pemerintah baik pusat dan daerah maupun lembaga terkait lainnya dalam mengawasi netralitas ASN. Ruang lingkup SKB ini di antaranya meliputi upaya dan langkah pencegahan pelanggaran netralitas pegawai ASN pada tahapan sebelum dan sesudah penetapan calon kepala daerah, jenis-jenis sanksi pelnggaran netralitas ASN, serta pembentukan Satuan Tugas Pengawasan Netralitas ASN.
Fihir menuturkan, SKB ini merupakan langkah progresif dari upaya membangun sinergitas, meningkatkan efektifitas dan efisiensi pemerintah pusat dan daerah dalam melakukan pengawasan netralitas ASN.
“Pedoman ini sekaligus memberikan panduan terhadap mekanisme dan tata kerja kementerian dan lembaga-lembaga terkait dalam hal pengawasan netralitas ASN, mekanisme pelaporan hingga tindak lanjut pelanggaran. Ini yang harus ditegakkan di NTB juga,” ujarnya.