Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memvonis dua terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan hukuman penjara seumur hidup karena secara sah terbukti bersalah, dalam pembacaan vonis pada Senin malam (26/10/2020).
Keduanya yakni Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro alias Benjtok dan Komisaris Utama PT Trada Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat.
“Menyatakan Benny Tjokrosaputro terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujar Ketua Majelis Hakim Rosmina di PN Jakarta Pusat, tadi malam.
Selain pidana pidana penjara, Bentjok juga dikenakan hukuman uang pengganti kerugian negara senilai Rp 6,078 triliun.
“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti, sebulan setelah putusan, maka harta benda disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti,” kata Rosmina.
Benny dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Benny juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Rosmina menjelaskan faktor yang memberatkan adalah Benny Tjokro terbukti menggunakan nominee atau nama pihak lain atau KTP palsu.
Benny juga mendirikan perusahaan yang tidak punya kegiatan untuk menampung hasil kegiatan tindak pidana korupsi.
“Perbuatan terdakwa dilakukan dalam jangka waktu lama menimbulkan kerugian negara yang besar, masyarakat banyak dan nasabah Asuransi Jiwa Syariah. Perbuatan terdakwa menggunakan merusak industri pasar modal, menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi,” ujar Rosmina.
Adapun faktor yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan juga sebagai kepala keluarga.
Sementara itu, Heru juga divonis penjara seumur hidup dalam kasus korupsi Jiwasraya.
“Menyatakan Heru Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang,” ujar Ketua Majelis Hakim Rosmina.
Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman uang pengganti kerugian negara senilai Rp 10,72 triliun kepada Heru.
Artinya total uang pengganti Bentjok dan Heru mencapai Rp 16,8 triliun, sama dengan potensi kerugian negara yang dihitung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti sebulan setelah putusan, maka harta benda disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti,” kata Rosmina.
Heru dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Heru juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Hal yang memberatkan adalah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi terorganisasi dengan baik, sehingga sangat sulit mengungkap perbuatannya.
Kemudian terdakwa menggunakan nominee dan menggunakan hasil korupsi untuk berfoya-foya untuk perjudian.
Selain itu akibat perbuatan Heru, nasabah Asuransi Jiwasraya tidak bisa menerima manfaat yang mengakibatkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.
“Terdakwa menggunakan pengetahuannya dan merusak dunia pasar modal, terdakwa bersikap sopan, sebagai kepala keluarga namun tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya,” ujarnya.[CNBCIndonesia]