Beranda Publik Politik Dewan Dan Pemda Loteng Sepakati KUA-PPAS APBD 2021. Covid 19 Berpengaruh

Dewan Dan Pemda Loteng Sepakati KUA-PPAS APBD 2021. Covid 19 Berpengaruh

0
BERBAGI

Koresponden Koranmerah.com


Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) kembali menggelar sidang paripurna dengan agenda Laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap hasil pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Loteng Tahun Anggaran (TA) 2021.

Sidang dipimpin langsung Ketua DPRD Loteng, M. Tauhid didampingi wakil ketua dan dihadiri Bupati Loteng, HM. Suhaili FT, SH, anggota dewan serta unsur Forkopinda Loteng. Kegiatan tersebut berlangsung di Rupatama Gedung DPRD Loteng, Selasa (03/11) kemarin.

Juru Bicara (Jubir) Banggar, Muhalip menyampaikan, penyusunan dokumen Rancangan KUA-PPAS APBD Loteng TA 2021 merupakan salah satu tahapan dari proses penyusunan APBD TA 2021. Hal itu disusun sebagai pedoman dalam menentukan arah kebijakan anggaran dalam waktu 1 (satu) tahun. Dimana didalamnya memuat evaluasi tahun sebelumnya, tahun berjalan serta tahun perencanaan.

“Secara normatif, penyusunan KUA-PPAS APBD TA 2021 ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang secara teknis diatur lebih lanjut melalui Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2021, Peraturan Bupati Nomor 21.a Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2021 serta penjabarannya dengan memperhatikan Renca Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2021 dan RKPD Provinsi NTB Tahun 2021. Dokumen KUA-PPAS Tahun 2021 merupakan acuan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (RKA-OPD) dan sebagai Pedoman Teknis Penyusunan APBD TA 2021,” katanya.

Dikatakannya, sesuai dengan Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2021, ditegaskan bahwa penyampaian Rancangan KUA-PPAS oleh kepala daerah kepada DPRD dilaksanakan paling lambat minggu kedua bulan Juli. Sedangkan Kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD atas Rancangan KUA dan Rancangan PPAS dilaksanakan paling lambat Minggu kedua bulan Agustus tahun berjalan yakni tahun 2020.

Namun karena situasi daerah bahkan nasional yang sedang menghadapi wabah Covid-19, jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan tersebut tidak dapat dipenuhi sepenuhnya.

“Untuk kedepan, Pemerintah Daerah (Pemda) bersama DPRD tetap berkomitmen agar dalam pembahasan KUA-PPAS sampai pembahasan dan penetapan APBD, untuk senantiasa bersama-sama memperhatikan time schedule yang telah digariskan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.

Dalam kegiatan pembahasan Rancangan KUA-PPAS APBD TA 2021, tidak terlepas dari berbagai dinamika yang mendorong dilakukannnya perubahan dan penyempurnaan terhadap Rancangan KUA-PPAS yang telah disampaikan Pemda untuk disesuaikan dengan berbagai dinamika, khususnya yang berkaitan kebijakan permerintah pusat terhadap penetapan besaran Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang telah tertuang dalam dokumen APBN TA 2021.

Selain itu, katanya, Rancangan KUA-PPAS ini juga diarahkan dan diselaraskan dengan berbagai dokumen perencanaan daerah, baik terhadap RPJPD, RPJMD maupun Renstra dan RKPD, menampung perkembangan penggunaan anggaran tahun 2020 serta untuk menampung berbagai aspirasi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat. Diantaranya pada komponen pendapatan daerah.

Dimana Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersepakat untuk melakukan penyesuaian besaran proyeksi pendapatan daerah dengan menyesuaikan besarannya berdasarkan Undang-Undang tentang APBN Tahun 2021 yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR RI tanggal 29 September 2020 yang lalu.

“Salah satu bagian terpenting dari belanja negara yang tertuang dalam APBN Tahun 2021 adalah penetapan besaran TKDD untuk masing-masing provinsi serta kabupaten/Kota. Untuk Loteng sendiri mengalami penurunan yang cukup signifikan yakni sebesar Rp. 116. 067. 237. 000, 00,” paparnya.

“Sedangkan pada komponen pendapatan daerah yang bersumber dari Pendapatan Transfer Antar Daerah mengalami pengurangan sebesar Rp. 7. 500. 001. 985, 00. Dengan demikian, maka total pendapatan daerah yang bersumber dari Pendapatan Transfer berkurang sebesar Rp. 123. 567. 238. 985, 00,” sambungnya.

Kemudian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) TA 2021 diproyeksikan sebesar Rp. 218. 569. 434. 500, 00 atau mengalami penurunan sebesar Rp. 7. 273. 469. 598, 00 dari target PAD pada APBD induk TA 2020 sebesar Rp. 225. 842. 904. 098, 00. Banggar menyadari, penurunan target PAD merupakan pilihan paling rasional ditengah wabah pandemi Covid-19 yang berpengaruh terhadap seluruh aspek kehidupan masyarakat, khususnya perekonomian daerah.

“Kami memberikan catatan apabila pandemi Covid-19 ini berhasil ditangani serta even-even yang berskala nasional maupun internasional dapat terselenggara di Gumi Tastura ini, kami optimis pendapatan daerah bersumber dari PAD dapat terealisasi melebihi dari target yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Sementara Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah pada TA 2021 ditargetkan sebesar Rp. 109. 471. 988. 000, 00 yang meliputi Pendapatan Hibah sebesar Rp. 18. 923. 188. 000, 00 terdiri dari Pendapatan Hibah dari Pemerintah Pusat (Hibah IPDMIP, Hibah Air Limbah Setempat dan Hibah Air Minum Perdesaan) serta sumbangan pihak ketiga. Kemudian Lain-lain Pendapatan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan sebesar Rp. 90. 548. 800. 000, 00 yang bersumber dari Pendapatan Hibah Dana BOS (SD dan SMP).

Pada sisi belanja daerah, Banggar bersama TAPD menyadari sepenuhnya jika APBD Loteng harus diarahkan untuk kegiatan yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat melalui peningkatan kualitas pelayanan publik dan keberpihakan pemerintah daerah kepada kepentingan publik.

Oleh karena itu, dalam penyusunan KUA-PPAS APBD 2021 ini, pihaknya menyampaikan apresiasi terhadap dihapuskannya seluruh jenis honor kegiatan dan dialihkan dengan pemberian TPP yang didasarkan atas beban kerja, prestasi kerja dan berbagai variabel terukur lainnya.

“Mencermati pelaksanaan kegiatan TA 2020, terdapat kegiatan yang tidak dapat terlaksana yaitu pembangunan SDN Tonjer dan SMP 14 Satu Atap dengan pagu anggaran sebesar Rp. 4. 179. 857. 200, 64 yang mana anggaran itu akan ditempatkan pada komponen penerimaan pembiayaan daerah berupa SiLPA tahun 2020. Sedangkan pada komponen pengeluaran pembiayaan daerah dialokasikan sebesar Rp. 20. 000. 000. 000, 00 untuk pembayaran angsuran pokok pinjaman pada PT SMI,” terangnya.

Berdasarkan uraian di atas, lanjut Muhalip, struktur Rancangan APBD Loteng TA 2021 direncanakan untuk Pendapatan Daerah sebesar Rp. 2. 179. 275. 898. 015, 00, Belanja Daerah sebesar Rp. 2. 163. 455. 755. 215, 64, Surplus/Defisit sebesar Rp. 15. 820. 142. 799, 36 dan Pembiayaan Netto sebesar Rp. 15. 820. 142. 799, 36.

“Dengan demikian, maka total pendapatan daerah ditambah dengan penerimaan pembiayaan daerah menjadi sebesar Rp. 2. 183. 455. 755. 215, 64.Sedangkan belanja daerah ditambah dengan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp. 2. 183. 455. 755. 215, 64. Sehingga struktur Rancangan APBD Loteng TA 2021 direncanakan dalam posisi berimbang,” tandasnya.

Usai laporan Banggar terhadap hasil pembahasan Rancangan KUA-PPAS APBD Loteng TA 2021 tersebut, Pemda dan DPRD Loteng kemudian menandatangani nota kesepakatan bersama terhadap KUA-PPAS APBD Loteng TA 2021.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here