Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto mengingatkan kembali agar calon kepala daerah memberikan kontribusi terhadap pencegahan penularan covid 19.
Artanto menyebut, Pemerintah tidak ingin ada klaster Pilkada Covid 19 akibat tidak dipatuhinya protokoler kesehatan covid 19 saat kampanye dan pertemuan massa.
” Kapolda NTB sudah menginisiasi untuk membuat MOU dengan calon kepala daerah beberapa waktu lalu agar mematuhi protokoler kesehatan, dan kita terus melakukan evaluasi. Kita menegaskan bahwa calon kepala daerah tidak boleh menimbulkan klaster Pilkada karena tidak mematuhi protokoler kesehatan saat kampanye,” kata Kombes Pol Artanto dalam sesi wawancara khusus, [30/10/2020]
Selain itu, pihaknya juga meminta agar calon kepala daerah di 7 kabupaten kota di NTB menjadi contoh dalam penerapan protokoler kesehatan, cuci tangan, jaga jarak dan memakai masker.
” Kita meminta agar ketentuan pengumpulan massa saat pandemi juga dipatuhi, ” katanya.
Meski demikian, teguran atas pelanggaran protokoler kesehatan bukan kewenangan kepolisian secara langsung tapi melalui Bawaslu, ” Lembaga itu yang memberikan teguran dan sanksi jika ada pelanggaran,” katanya.
Sementara untuk penegakan Perda tentang sanksi terhadap pelanggaran protokoler covid 19, sejauh ini sudah ada seribuan lebih pelanggar yang ditangani melalui operasi yustisi di 10 kabupaten kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat.