Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB melakukan penggerebekan sebuah rumah di Kecamatan Pringgasela Kabupaten Lombok Timur. Rumah itu diduga digunakan sebagai pabrik pembuatan narkotika jenis sabu. Sabtu, (21/11) sekitar pukul 15.30 Wita.
Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Helmi Kwarta Kusuma PR., S.I.K., M.H dalam siaran pers, Ahad (22/11) siang, mengungkapkan bahwa kasus itu berhasil dilakukan berkat kerjasama Ditresnarkoba dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram.
“Ditnarkoba telah membangun komitmen atau kesepahaman dengan Kalapas, untuk bersama-sama menjaga wilayah NTB ini dari peredaran narkoba,” katanya.
Dikatakan, sesuai laporan Ketua Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB AKP I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K., pihaknya berhasil mengamankan 10 Orang tersangka termasuk pemilik pabrik narkotika.
“Yang sepuluh pelaku ini merupakan satu kelompok jaringan yang dalam mendapatkan sabu, mereka disuply atau dapatkan dari orang yang mereka panggil dengan sebutan ‘Ustadz’. Si-Ustadz inilah yang rumahnya dijadikan pabrik sabu rumahan, yang peralatannya difasilitasi oleh yang disebut ‘Jenderal Yusuf’ yang ada di dalam Lapas,” jelasnya.
Penggerebekan tersebut berawal dari informasi yang dihimpun oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB, kemudian Tim berkoordinasi dengan Lapas kelas II A Mataram guna mempertajam informasi yang didapat sebelumnya dan diyakini bahwa di wilayah Lombok timur tepatnya di Kecamatan Selong dan Kecamatan Peringgesela Lombok Timur ada Pabrik Narkotika dan tempat transaksi narkoba.
Berbekal informasi tersebut kemudian sekitar pukul 12.00 Wita Ketua Tim AKP Made Yogi mengumpulkan anggota di Pos Polisi Cakranegara kemudian langsung bergerak menuju TKP pertama di Lombok Timur yakni di kos-kosan di lingkungan Muhajirin, Desa Pancor, Kecamatan Selong Lombok Timur.
Disini petugas langsung melakukan penggerebekan pada empat kamar kos dan mengamankan 8 Orang tersangka di antaranya:
1. Inisial SRA alias HD, Laki – laki, Pancor 5 Januari 1996, Agama Islam, WNI, Alamat Pancor Jorong, Kecamatan Selong Lombok Timur. ( Pengedar ).
2. RS alias RO, Laki – laki, Pancor 4 Mei 1993 Agama Islam, WNI, Alamat Lingkungan Nenggung, Kecamatan Masbagek Lombok Timur( Pengedar )
3. HA alias DG, Laki – laki, Pancor 5 Januari 1996 Agama Islam, WNI, Alamat Pancor Jorong, Kecamatan Selong Lombok Timur. ( Pengedar )
4. RP alias RZ, Laki – laki, Pancor 15 September 1995 Agama Islam, WNI, Alamat Pancor sorong, Kecamatan Selong Lombok Timur.
5. LN alias LM, Laki – laki, Sumba 8 Desember 1993 Agama Islam, WNI, Alamat Pancor jorong, Kecamatan Selong Lombok Timur. ( Kurir )
6. RAK alias RAM, Laki – laki, Selong 2 Juni 1984 Agama Islam, WNI, Alamat Desa Aiq Anyar, Kecamatan Sukamulia Lombok Timur.
7. HD alias HM, Laki – laki, Pancor 5 Agustus 1983 Agama Islam, WNI, Alamat Pancor jorong, Kecamatan Selong Kab. Lombok Timur. ( Bandar Narkoba )
8. SH alias DY Laki – laki, Batu belek 21 Agustus 1988 Agama Islam, WNI, Alamat Batu Belek, Kecamatan Selong Lombok Timur. ( Pembeli Narkotika ).
Selanjutnya dengan disaksikan oleh Ketua RT dan pemilik kos kemudian Tim melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti di masing-masing kamar kos berupa:
Kamar 1:
– Sabu 1 Klip isi 5 Poket
– Sabu 1 Poket berada di belakang salon
– Sabu Didalam tempat Mentos 3 Klip sedang
– Sabu 1 Poket yang berada di lantai kamar
(Berat Bruto keselurahan BB Narkotika 15.28 gram)
– 1 unit Timbangan Digital
– 1 Kotak Hitam sedang yang berisikan klip sedang dan kecil
– 1 Buah Alat hisap
– 1 unit HP Realmi Biru
– 1 unit HP iPhone putih
– 1 unit HP Oppo android
– 2 unit HP Samsung lipat
Kamar 3:
– 1 Klip kecil BB Sabu yang di simpan didalam kamar mandi dengan berat bruto 0,44 gram
– 1 Unit Timbangan digital
– 1 Unit HP kecil hitam
– 1 Buah Bong
– 1 Buah Dompet Coklat
– Uang Rp 2.450.000 ( Dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah )
– 1 Dompet coklat kecil
Kamar 4 :
– 1 Klip kecil BB Sabu yang di buang di tong sampah dengan berat bruto 0,40 gram
– 1 unit HP androit warna putih
– Uang Hamdi Rp 6.107.000 ( Enam Juta seratus tujuh ribu rupiah )
– 1 Unit HP warna hitam
– Uang Samsul Rp 1.100.000 ( Satu juta seratus ribu rupiah )
Setelah berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti narkoba di Selong kemudian Tim langsung bergerak menuju TKP selanjutnya yakni di Kecamatan Pringesela Lombok Timur. Sekitar pukul 15.30 Wita Tim tiba di TKP di sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai pabrik pembuatan narkotika.
Di sini, polisi langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka yang ada di dalam rumah yakni:
1. SS alias UT, Laki – laki, Peringesela 31 Desember 1975 Agama Islam, WNI, Alamat Lingkungan Peringesela, Kecamatan Peringesela Lombok Timur. ( Pemilik pabrik pembuat sabu )
2. RW alias RIS, Laki – laki, Masbagik 31 Desember 1977 Agama Islam, WNI, Alamat Masbagik Utara, Kecamatan Masbagik Lombok Timur. ( Anak buah tersangka SS )
Selanjutnya dengan disaksikan oleh Kepala Dusun, Tim melakukan penggeladahan di dalam rumah tersangka dan ditemukan sebuah ruangan yang menyerupai pabrik pembuatan bahan baku narkotika beserta peralatannya yakni:
– 1 Unit Pemadam api ( Apar )
– 1 Kotak Alumunium foil
– 1 Unit Kompor elektrik Oxone
– 1 Liter MEKIHEITAMIN cair
– 1 Liter MIXSOFIR cair
– 1 Liter DIMETHYL SULFOXIDE cair
– 1 Liter MURNI cair
– 1 Buah Gelas Ukur merek PYREX ukuran 2 Liter
– 1 Buah Gelas Ukur 1000 Ml
– 1 Buah Cawan Kaca
– 1 Buah Gelas Ukur merek PYREX ukuran 1000 Ml
Untuk proses hukum lebih lanjut ke 10 Orang tersangka berikut barang buktinya diamankan ke Kantor Ditresnarkoba Polda NTB dan tersangka di jerat dengan:
– Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 Tahun.
– Pasal 113 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun
– Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.