Warga Dusun Karang Katon, Desa Sukaraja, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, M.Fahrulrozi (20), menjadi korban penganiayaan di Dusun Berenyok, Desa Mujur, Kecamatan Pratim, Senin (23/11/2020) Dini hari.
Kasat Reskrim AKP I Putu Agus Indra Permana menerangkan, mulanya korban bersama satu orang temannya hendak pulang dari sebuah acara hiburan di tempat kejadian. Ketika sedang berjalan korban berpapasan dan bersenggolan dengan pelaku, merasa tidak terima, pelaku menantang korban hingga terjadi keributan.
“Keduanya sempat saling dorong dan adu jotos. Selanjutnya, pelaku mengeluarkan parang lalu menebas korban,” terang Kasat Reskrim
Melihat korban dalam kondisi terluka, temannya (saksi) langsung mencari bantuan. Selanjutnya korban dibawa ke Puskesmas Desa Mujur untuk mendapatkan perawatan.
Lanjut AKP Agus, personel Polsek Praya Timur sudah mengamankan pemuda berinisial S (25), Warga Dusun Batu Gulung, Desa Semoyang, Kecamatan Praya Timur bersama dua orang temannya, pelaku penganiayaan terhadap korban Fahrulrozi. Dan saat ini pelaku berada di mako Polres Lombok Tengah untuk dilakukannya pemeriksaan dan akan dikenakan Pasal 351 dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan
“Pelaku sudah kita amankan. Dari pengakuannya, pelaku merasa keberatan dan tidak terima telah disenggol oleh korban serta sama-sama dalam pengaruh minuman keras,” ucap dia.