Beranda Hukum Kriminal Jadi Tersangka, Wakil Walikota Bima Jalani Pemeriksaan

Jadi Tersangka, Wakil Walikota Bima Jalani Pemeriksaan

0
BERBAGI
Wakil Walikota Bima Feri Sofiyan menghadiri panggilan penyidik Polres Bima Kota, Senin (23/11/20), terkait dugaan kasus pengelolaan lingkungan hidup tanpa izin di Lingkungan Bonto Kelurahan Kolo.

Koresponden Koranmerah.com


Wakil Walikota Bima Feri Sofiyan menghadiri panggilan penyidik Polres Bima Kota, Senin (23/11/20), terkait dugaan kasus pengelolaan lingkungan hidup tanpa izin di Lingkungan Bonto Kelurahan Kolo.

Kehadiran Feri diantar ratusan warga yang memberikan dukungan moril untuknya.

Orang nomor 2 di Kota Bima itu didampingi tim kuasa hukumnya dan menjalani pemeriksaan mulai pukul 13.00 Wita di ruangan Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres setempat dan berakhir sekitar pukul 17.00 Wita.

“Tadi ada sekitar 30 pertanyaan yang diajukan penyidik, Pak Feri menjalani pemeriksaan sekitar 4 jam,” ujar Kasat Reskrim Polres Bima Kota, IPTU Hilmi M Prayugo.

Hilmi mengaku, saat proses pemeriksaan pihaknya juga menyita sejumlah dokumen, seperti draf sementara UKL-UPL, surat permohonan pertimbangan teknis ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), jawaban dari KSOP dan proposal Jeti tersebut.

“Jadi, sesuai aturan pembangunan Jeti tersebut harus ada izin. Namun obyek dimaksud dalam keadaan sedang dibangun baru diajukan izin,” katanya.

Disinggung tentang sebelum ditetapkan tersangka, Feri tidak pernah terima SPDP, Hilmi membantahnya. Karena menurut dia, SPDP itu sudah diberikan dan diterima oleh ajudannya.

“Ada bukti foto dan ekspedisi yang membuktikan bahwa mekanisme itu sudah kita dilaksanakan,” tegasnya.

Terkait proses hukum hingga penetapan tersangka dugaan kasus ini, termasuk sejumlah pasal yang menjadi sorotan dari Tim Kuasa Hukum, Hilmi meyakini pihaknya merasa yakin tidak menyalahi aturan dan ketentuan.

Ditanya pemanggilan sejumlah saksi, ia menjawab Akan melihat perkembangannya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here