Beranda Hukum Kriminal Kejati NTB Tahan Tersangka Korupsi Sewa Asrama Haji Embarkasi Lombok

Kejati NTB Tahan Tersangka Korupsi Sewa Asrama Haji Embarkasi Lombok

0
BERBAGI
Asrama Haji Embarkasi Lombok

Editorial Koranmerah.com


Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menahan salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sewa gedung UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok periode tahun 2017-2019.

Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Selasa mengatakan, tersangka yang ditahan ini adalah Bendahara UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok berinisial IJK.

“Penahanan dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum,” kata Dedi.

Penahanan tersangka IJK pada Senin (23/11) siang, terlaksana setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan di hadapan jaksa penuntut umum.

“Jadi penahanan ini bagian dari pelaksanaan tahap duanya, pelimpahan tersangka dan barang bukti,” ujarnya.

Sedangkan penahanan untuk tersangka yang berperan sebagai Kepala UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok dengan inisial AF, belum dilaksanakan.

“Yang bersangkutan tidak hadir dalam pemeriksaan di hadapan penuntut umum dengan alasan sedang menjalani tugas kedinasan di luar daerah, jadi penahanan yang bersangkutan belum bisa kita laksanakan,” ucap dia.

Karena itu, penuntut umum kembali melayangkan panggilan ketiga untuk tersangka. Bila tersangka tidak juga hadir tanpa alasan yang jelas, maka pihak kejaksaan dapat melakukan penjemputan paksa.

“Kami harap tersangka bisa kooperatif,” katanya.

Dalam kasus ini, kedua tersangka diduga telah menikmati dana yang seharusnya disetorkan ke negara

Akibat perbuatannya, muncul kerugian negara mencapai Rp400 juta. Penyidik menetapkan nominal tersebut sebagai kerugian negara berdasarkan hasil audit Inspektorat NTB.

Karena itu, AF dan IJK dalam berkasnya ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pidana Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[antara]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here