Video viral senam Zumba yang digelar di ballroom kantor Bupati Lombok Tengah memaksa Pemerintah Daerah. Video tersebut viral sejak Jumat (4/12) malam. Dimana dalam video tersebut terlihat puluhan ibu ibu peserta menggelar senam tanpa mengindahkan protokoler kesehatan covid 19.
Kabag Humas dan Protokol Setda Lombok Tengah, Lalu Herdan dalam keterangan pers tertulisnya yang diterima oleh koresponden koranmerah menyebutkan kegiatan senam zumba di aula lantai 5 Kantor Bupati Lombok Tengah bukan kegiatan yang
dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.
“Kegiatan tersebut merupakan kegiatan
yang dilaksanakan oleh organisasi di luar pemerintahan yang meminjam fasilitas gedung kantor
bupati. Gedung kantor bupati adalah gedung milik masyarakat Lombok Tengah, sehingga ketika
masyarakat menyampaikan keinginan untuk menggunakan fasilitas gedung tersebut, maka
pemerintah memperkenankan masyarakat yang berkeinginan menggunakan fasilitas tersebut
sebagaimana halnya dengan kegiatan-kegiatan seperti seminar dan acara kemahasiswaan,” Kata Herdan.
Mantan Camat Praya Barat itu menjelaskan jauh hari sebelumnya untuk kegiatan senam zumba ini, Bagian Umum Setda. Kab. Lombok Tengah
mensyaratkan agar dalam pelaksanaan tetap melaksanakan protokol kesehatan Covid-19, dan
panitia penyelenggara menjelaskan kepada pihak Bagian Umum Setda. Kab. Lombok Tengah bahwa
kegiatan tersebut sebatas pemberian tutorial senam zumba bagi sejumlah sanggar senam dengan
jumlah peserta terbatas. Namun pada kenyataannya, kegiatan berlangsung di luar dugaan yang
diikuti peserta dalam jumlah besar dan mengabaikan protokol kesehatan Covid-19.
” Maka atas kejadian tersebut, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah merasa kecolongan dan sangat
menyesalkan pelaksanaan kegiatan yang tidak patuh dalam penerapan protokol covid-19. Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah tetap komitmen dan secara terus menerus berikhtiar mencegah penyebaran virus Covid-19 yang dilakukan melalui berbagai kegiatan baik secara promotif, preventif, maupun kuratif,” Katanya.
Hal senada disampaikan oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah, L. Idham Halid yang sangat menyesalkan kegiatan senam zumba yang tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-19.
Penjabat Sekda juga akan melakukan pemanggilan atas pihak-pihak yang terlibat dan akan mengambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku.
” Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menyatakan permohonan maaf kepada publik atas berlangsungnya kegiatan senam zumba di aula lantai 5 kantor Bupati Lombok Tengah. Hal ini menjadi pelajaran untuk kedepan agar lebih selektif dalam pemberian ijin penggunaan fasilitas kantor bupati tanpa bermaksud mempersulit masyarakat yang ingin menggunakan fasilitas aula kantor Bupati Lombok Tengah,” tandasnya.[BB]