Beredar informasi adanya anggota KPPS di TPS 04 Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, yang diduga mengarahkan pemilih untuk mendukung salah satu paslon pada Pilwalkot 2020, tersebar di laman facebook seperti yang diunggah oleh akun Bajang Selly-Manan, Rabu (9/12).
Pelanggaran yang dilakukan oleh anggota KPPS tersebut tertera pada catatan kejadian khsusus pada saat pemungutan suara TPS 04 kecamatan Ampenan.
Berdasarkan hasil cek fakta, adanya pemecatan anggota KPPS di TPS Ampenan memang benar dilakukan. Seperti yang dikonfirmasi oleh Ketua Bawaslu Kota Mataram M.Yusril membenarkan bahwa anggota KPPS tersebut dipecat karena diduga telah melanggar UU, atas hak setiap warga negara menentukan pilihan secara bebas dan mandiri.
“Ya sudah dipecat sebagai anggota KPPS, karena di UU tidak boleh mengarahkan masyarakat menentukan pilihan.” Kata Yusril saat dikonfirmasi, Rabu (9/12).
Dikatakannya, pemecatan anggota KPPS yang telah melanggar tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan proses yang berlaku. Sehingga, ia pun meminta kepada masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan permasalahan tersebut kepada Bawaslu.
“Kepada masyarakat, terima kasih atas informasi dan sebagainya. Percayakan kepada kami, dan doakan kami agar tetap sehat untuk memudahkan kami menyelesaikan persoalan ini.” Pungkasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Mataram Khusni Abidin juga membenarkan adanya pemberian sanksi pemberhentian kepada salah satu anggota KPPS kecamatan Ampenan karena diduga telah melakukan pelanggaran.