Beranda Editorial Pandemi Covid-19, Pelayanan Pernikahan Tetap Jalan

Pandemi Covid-19, Pelayanan Pernikahan Tetap Jalan

Buku nikah di lingkup Kantor Urusan Agama (KUA) Janapria Kecamatan Janapria Lombok Tengah (Loteng), tembus diatas 300 selama tahun 2020.

0
BERBAGI
kantor Kementerian Lombok Tengah

Koresponden Koranmerah.com


Buku nikah di lingkup Kantor Urusan Agama (KUA) Janapria Kecamatan Janapria Lombok Tengah (Loteng), tembus diatas 300 selama tahun 2020.

Kepala KUA Janapria Loteng Kamiluddin membenarkan, jumlah buku nikah selama tahun 2020, terpakai sebanyak 300 lebih.

Dikatakan, jatah buku nikah tahun 2020 untuk daerah binaannya di Kecamatan Janapria, sebenarnya sebanyak 300 buah. Akan tetapi jumlah tersebut ludes sebelum tahun 2020 berakhir.

Masih banyaknya yang membutuhkan buku nikah tersebut, sehingga pihaknya kembali bersurat ke Kementerian Agama (Kemenag) Loteng untuk diberikan tambahan.

“Sebenarnya jatah kita kemarin sebanyak 300, namun itu tidak cukup sehingga kami kembali meminta tambahan 50 buah,” katanya kemarin.

Tidak sesuai dengan kebutuhan lanjut mantan penyuluh Kecamatan Pujut ini, pada tahun 2021 mendatang, pihaknya sudah membuat usulan agar jatah Kecamatan Janapria harus diatas jatah sebelumnya, yakni 400 hingga 500 buah.

Tingginya angka pernikahan tersebut menjadi alasan diusulkannya penambahan jumlah buku nikah. Sehingga keinginan masyarakat yang ingin melangsungkan pernikahan tidak terkendala ketersediaan buki nikah.

“Angka pernikahan yang di urus di KUA Janapria cukup tinggi, makanya tahun 2021 mendatang, kami akan minta buku nikah sampai 400 hingga 500 ,” ujarnya.

Dijelaskan, selama kurun tahun 2020, dari 300 lebih buku nikah yang terpakai rata rata di dominasi pengantin berstatus Singel, sedangkan yang berstatus janda dan duda hanya sedikit. “Kalau tidak salah ada 20 orang yang berstatus duda dan janda, selebihnya singel semua,” terangnya.

Selanjutnya masalah pernikahan usia dini, sudah bisa ditekan. Hal tersebut dibuktikan dengan tidak banyaknya laporan yang ia terima.

Adapun strategi menekan angka pernikahan usia dini, diantaranya mengotimalkan sosialisasi tentang bahayanya nikah usia dini, di seluruh lembaga pendidikan.

Baik itu yang SMAN, SMKN dan MA. Selain itu, disetiap ada undangan akakhususnya di luar kantor, pihaknya telah meminta kepada masing masing penyuluh agama, untuk menyampaikan bahayanya nikah di usia dini.

“Nikah di usia dini Alhamdulillah sudah bisa kita tekan,” cetusnya.

Selanjutnya merujuk kepada aturan undang-undang perkawinan nomor 16 tahun 2019, standar wanita boleh menikah, umurnya minimal 19 tahun demikian pula untuk laki laki.

“Merujuk pada undang-undang perkawinan nomor 19 tahun 1974, wanita 16 dan laki 19, namun ada salinan baru nomor 16 tahun 2019, laki laki harus 19 tahun demikian pula untuk wanita,” jelasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here