Beranda Editorial Bikin Melongo, Ketika Antam Diantam Sanksi Bayar 1,1 ton Emas

Bikin Melongo, Ketika Antam Diantam Sanksi Bayar 1,1 ton Emas

PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam digugat oleh Budi Said karena perbuatan melawan hukum. Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Jumat, 7 Februari 2020, dengan nomor perkara 58/Pdt.G/2020/PN Sby.

0
BERBAGI
Antam/net

Editorial Koranmerah.com


PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam digugat oleh Budi Said karena perbuatan melawan hukum. Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Jumat, 7 Februari 2020, dengan nomor perkara 58/Pdt.G/2020/PN Sby.

Mengutip laman https://sipp.pn-surabayakota.go.id disebutkan lima pihak tergugat. Meliputi, Antam sebagai tergugat I, Kepala BELM Surabaya I Antam sebagai tergugat II, Tenaga Administrasi BELM Surabaya I Antam sebagai tergugat III, General Trading Manufacturing And Service Senior Officer Ahmad Purwanto sebagai tergugat IV, dan Eksi Anggraeni sebagai tergugat V.

“Menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, dan tergugat V bersalah melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan penggugat,” bunyi petitum dikutip, Senin (18/1).

Selain itu, petitum lainnya meminta agar PN Surabaya menghukum tergugat I (Antam) untuk membayar kerugian kepada penggugat sebesar Rp817,46 miliar.

Angka itu merupakan nilai kerugian setara dengan nilai harga emas batangan Antam Lokasi Butik Emas LM-Surabaya Pemuda seberat 1.136 kilogram, setara 1,1 ton.

Nantinya, nilai ganti rugi tersebut disesuaikan lagi dengan fluktuasi nilai emas dari pengumuman website resmi Antam (incasu tergugat I) melalui situs www.logammulia.compada saat tergugat I membayar seluruh kerugian yang diderita oleh penggugat.

“Menghukum tergugat I dan tergugat V membayar uang paksa (dwangsom) Rp100 juta untuk setiap hari keterlambatan oleh tergugat I dan tergugat V, memenuhi pembayaran ganti rugi menurut isi putusan dalam perkara ini,” bunyi petitum.

Lihat juga:Kronologi Antam Digugat Rp817 Miliar, Setara 1,1 Ton Emas
Selain itu, petitum lainnya berbunyi menghukum tergugat I dan tergugat V secara tanggung renteng (hoofdelijk) membayar kerugian immateriil kepada penggugat sebesar Rp500 miliar. Pembayaran dilakukan secara seketika dan sekaligus sejak perkara a quo memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.

“Menyatakan amar putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali maupun upaya hukum lainnya berupa perlawanan dan/atau bantahan (uitvoerbaar bij voorraad),” bunyi petitum.

Berdasarkan informasi dari PN Surabaya, gugatan tersebut telah melalui 31 sidang. Pembacaan putusan majelis hakim sudah dilakukan pada Rabu, 13 Januari 2021 lalu.

Dalam riwayatnya, sudah pernah dilakukan mediasi pada 18 Maret 2020 dan 22 April 2020, namun gagal.-cnnindonesia

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here