Beranda Hukum Kriminal Logis NTB Laporkan Proyek Tangki Septik di Dinas PUPR Lobar ke Polda

Logis NTB Laporkan Proyek Tangki Septik di Dinas PUPR Lobar ke Polda

Lombok Global Institute (Logis) Nusa Tenggara Barat melaporkan dugaan korupsi Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPAL-D) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lombok Barat.

0
BERBAGI
Direktur LOGIS NTB saat melaporkan dugaan korupsi di PLN Jeranjang ke Polda NTB.

Koresponden Koranmerah.com


Lombok Global Institute (Logis) Nusa Tenggara Barat melaporkan dugaan korupsi Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPAL-D) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lombok Barat.

Dugaan korupsi tersebut dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda NTB, Jumat, 5 Februari 2021. Logis datang dengan membawa sejumlah bukti dugaan korupsi tersebut.

Laporan pengaduan diterima Polda NTB dengan Nomor: TBLP/83/II/2021/DitReskrimsus dan ditandatangani Aipda Sugiman Hadi Saputra sebagai penerima aduan.

Direktur Logis NTB, M. Fihiruddin, mengatakan kasus dugaan korupsi tersebut dilaporkan setelah melalui sejumlah investigasi dan penelusuran fakta lapangan oleh Logis.

“Melalui Divisi Intelijen dan Investigasi Dewan Pimpinan Daerah NTB, menemukan dugaan
penyalahgunaan wewenang dan jabatan pada PUPR Lombok Barat  Khususnya pada Kelompok Kerja (Pokja) pada SPAL-D,” kata Fihiruddin di Mataram, Jumat, 5 Februari 2021.

Dijelaskan, kasus dugaan korupsi tersebut adalah pembangunan tengki septik skala individual pedesaan di 39 desa per 50 kepala keluarga di Lombok Barat.

Jumlah anggaran Rp425 juta per desa per KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) dikalikan dengan 39 desa penerima bantuan, dengan rata-rata 50 unit tangki septik di tiap desa. Namun faktanya justru berbeda.

“Setengah dari anggaran yakni Rp225 juta, pengelolaannya dialihkan ke Dinas PUPR Lobar. Sisanya Rp200 juta diserahkan ke KSM,” ujarnya.

Fihir menjelaskan, anggaran yang dikelola Dinas PUPR digunakan untuk pengadaan tangki septik dan pipa saluran pembuangan ke tangki.

“Seharusnya anggaran diberikan seluruhnya ke KSM dalam bentuk swakelola. Dinas terkait hanya bertugas melakukan pendampinan melalui Tenaga Fasilitator Lapangan. Ada aturan Menteri PUPR yang menyebutkan soal pengelolaan anggaran DAK swakelola ini,” jelasnya.

Dalam laporan ke Polda, dijelaskan Dinas PUPR Lobar menunjuk PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC) sebagai pihak penyedia bahan
tanpa lelang. Sementara, Kepala Dinas PUPR Lobar, Made Arthadana, menyebut penujukan PT CMC melalui lelang yang dilakukan oleh dua anggota KSM.

“Dalam kapasitas apa anggota KSM mempunyai wewenang menentukan pihak penyedia bahan?” Tandas Fihir.

PT CMC diduga memberikan uang Rp2 juta ke masing masing KSM untuk memuluskan pasokan tangki dan pipa dari perusahaan.

“Dari sisa anggaran Rp200 juta seharusnya untuk mengcover pekerjaan penganggalian lubang tangki, pembelian semen, bata dan pembuat tutup lubang. Namun, di lapangan, penerima manfaat harus menggali sendiri,” jelasnya. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here