Beranda Editorial Masrun-Habib Kandas di MK, Pathul-Nursiah Melenggang Santuy

Masrun-Habib Kandas di MK, Pathul-Nursiah Melenggang Santuy

Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan menolak gugatan Pasangan calon no.2 Masrun-Habib terkait sengketa Pilkada Lombok Tengah.

0
BERBAGI
Pathul-Nursiah bersama pengacara Muhanan saat sidang MK lewat Daring.

Koresponden Koranmerah.com


Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan menolak gugatan Pasangan calon no.2 Masrun-Habib terkait sengketa Pilkada Lombok Tengah.

Dalam sidang MK yang berlangsung hari ini, Senin (15/02/2021) sekitar pukul 19.00 Wita yang digelar secara dari daring yang diikuti oleh pasangan calon dari kediaman masing masing. MK dalam amar putusannya menyatakan menolak gugatan pemohon secara keseluruhan.

” Amar putusan mengadili dalam eksepsi menyatakan eksepsi Termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum. Menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam pokok permohonan menyatakan pemohon tidak diterima, ” kata Hakim MK, Anwar Usman membacakan putusan MK.

Usai mengikuti sidang, Lalu Pathul Bahri dan Nursiah mengucap rasa syukur atas lancarnya proses demokrasi di Lombok Tengah yang hingga kini berlangsung aman dan tenteram tanpa gesekan.

Dengan ditolaknya gugatan tersebut maka Paslon Nomor 4 akan Segera berkoordinasi dengan pihak KPU untuk pleno penetapan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah terpilih.

” Selanjutnya kita berharap KPU segera melakukan penetapan sesuai dengan hasil keputusan MK sesuai aturan yang berlaku” ungkap Bupati terpilih H.L.Pathul Bahri.

Sementara itu, Wakil Bupati terpilih, Nursiah menyatakan harapannya agar masyarakat tetap dalam kondisi menjaga kenyamanan hingga pelantikan nanti, ” semoga Lombok Tengah aman damai selalu,” katanya.

Sementara itu Juru Bicara Paslon Maiq Meres L.Amrillah mengatakan dengan adanya putusan MK ini maka sengketa pilkada selesai maka diharapkan semua pihak dapat menerima dengan lapang dada dan selanjutnya bersinergi untuk membangun Loteng yang tercinta ini.

“Pak Bupati dan Wabup terpilih berharap dukungan semua pihak untuk membangun kebersamaan dalam bingkai persatuan dan kesatuan demi Kabupaten Lombok Tengah yang maju, dengan berakhirnya sengketa ini maka tidak ada lagi blok blok pendukung satu dengan yang lain, saatnya kita berstu padu untuk LombokTengah yang maju” katanya.

Sebenarnya kata dia, proses pelantikan hampir dipastikan tidak bisa dilakukan tanggal 17 sebab pihak KPU harus menunggu salinan putusan MK. Paling lambat tiga hari dikirim MK secara pisik namun salinan melalui email sudah langsung dikirim ke KPU.

“Prosesnya, KPU akan melakukan penetapan lima hari setelah menerima salinan putusan MK, setelah penetapan maka hasil penetapan ditembuskan ke Mendagri, Gubernur dan DPRD Lombok Tengah. DPRD selanjutnya akan menjadwalkan sidang paripurna penetapan Bupati dan wakil Bupati terpilih.

“Jadi kalau kita lihat prosesnya maka sepertinya tak bisa dilakukan pelantikan tanggal 17, bahkan kita sudah dapat informasi dari Surat Edaran Mendagri ditunda hingga semua daerah selesai bersengketa” jelasnya.

Sementara itu tim pengacara Pathul-Nursiah menyatakan kelegaan atas putusan hari ini. ia berharap hasil putusan MK dapat dihormati oleh semua pihak.

” Putusan MK ini sudah final dan kita menyerukan agar semua pihak menghormati putusan ini,” tandasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here