Beranda Nasional Pasal Karet UU ITE, Mahfud MD Bilang Begini

Pasal Karet UU ITE, Mahfud MD Bilang Begini

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berjanji akan merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaski Elektronik (UU ITE).

0
BERBAGI
Mahfud MD/net

Editorial Koranmerah.com


Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berjanji akan merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaski Elektronik (UU ITE).

Pasalnya, banyak pihak yang mengecam keberadaan UU yang dinilai memuat banyak pasal karet.

Hal itu disampaikan oleh Mahfud MD melalui akun Twitter miliknya @mohmahfudmd.

“Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif untuk merevisi UU ITE,” kata Mahfud MD seperti dikutip Suara.com, Selasa (16/2/2021).

Mahfud MD menyebut, di awal penerbitan UU tersebut pada 2007 hingga 2008 banyak pihak bersemangat dengan kehadiran UU yang menjadi aturan dunia siber pertama di Indonesia tersebut.

“Dulu pada 2007/2008 banyak yang usul dengan penuh semangat agar dibuat UU ITE,” ungkap Mahfud.

Namun, seiring berjalannya waktu justru banyak pihak yang mengecam UU tersebut dan menganggapnya memuat banyak pasal karet.

Oleh karenanya, Mahfud MD berjanji akan mulai berdiskusi terkait revisi UU ITE.

“Jika sekarang UU tersebut dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasal karet mari kita buat resultante baru dengan merevisi UU tersebut. Bagaimana bagiknya lah, ini kan demokrasi,” tukasnya.

UU ITE Penjaga Ruang Digital

Presiden Jokowi mengatakan semangat awal UU ITE untuk menjaga agar ruang digital Indonesia berada dalam kondisi bersih, sehat, beretika, dan produktif.

Ia meminta agar keberadaan UU ITE tidak menimbulkan rasa ketidakadilan.

Jokowi meminta pada Kapolri untuk meningkatkan pengawasan agar implementasi terhadap penegakan UU ITE tersebut dapat berjalan secara konsisten, akuntabel, dan menjamin rasa keadilan di masyarakat.

“Negara kita adalah negara hukum yang harus menjalankan hukum yang seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas, dan sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat,” ujar Jokowi saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri Tahun 2021 dalam keterangannya, Senin (15/2/2021).

Namun, apabila keberadaan undang-undang tersebut dirasakan belum dapat memberikan rasa keadilan, Jokowi menegaskan akan meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk bersama merevisi Undang-Undang ITE sehingga dapat menjamin rasa keadilan di masyarakat.

“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya. Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” ucap Jokowi.[sc]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here