Koresponden Koranmerah.com
Buntut viral kasus dipenjaranya 4 ibu rumah tangga bersama dua balita karena tuduhan pengerusakan dalam aksi demo protes yang dilakukan oleh warga terhadap keberadaan perusahaan tembakau UD. Mawar di desa Wajegeseng, Kopang, Lombok Tengah, NTB.
Petisi ini diunggah di laman change.org yang diperakarsai oleh pegiat sosial bernama Dian Sandi. Ia mencantumkan sejumlah alasan kenapa izin UD Mawar harus dicabut oleh Pemerintah. Atas petisi ini pihak UD. Mawar sendiri belum bisa dimintai tanggapan.
Berikut kutipan petisi tersebut”
Cabut ijin UD Mawar!
UD Mawar adalah sebuah perusahaan yang bergerak dibidang pengolahan tembakau yang beralamat di Dusun Eat Nyiur, Desa Wajageseng, Kec. Kopang-Kab. Lombok Tengah. Dengan nomor perizinan :07/647/PTK/PPW
5 Alasan kami meminta teman-teman untuk ikut menanda-tangani petisi online ini dan kemudian kami akan serahkan kepada Pemerintah (Pemerintah Provinsi NTB dan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah)
Pertama, Perusahaan ini tidak benar-benar memiliki izin untuk berdiri di Dusun Eat Nyiur, Desa Wajageseng-Kec Kopang. Karena izin SPPL dengan nomor : 07/647/PTK/PPW itu dinyatakan berdiri di Dusun Peseng, sehingga wajar warga melakukan penolakan.
BACA JUGA: