Beranda Hukum Kriminal Penahanan Empat IRT Bersama Dua Balita di Loteng Sangat Menyayat Hati

Penahanan Empat IRT Bersama Dua Balita di Loteng Sangat Menyayat Hati

Penahanan 4 Ibu Rumah Tangga dan 2 anak balita di Lombok Tengah disoroti oleh sejumlah kalangan.

0
BERBAGI
Kanan: Ketua Pemuda Pancasila Lombok Tengah, M.Samsul Qomar. Kiri: Kordum Forum Rakyat Bersatu dan Peduli Kemanusiaan, Abdi Apariadi Negara.

Koresponden Koranmerah.com


Penahanan 4 Orang Ibu Rumah Tangga bersama 2 balita di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menyita perhatian publik. Dimana keempat IRT dan dua balita tersebut ditahan oleh aparat di Lombok Tengah dalam kasus dugaan perusakan dalam aksi protes menolak keberadaan pabrik Rokok di Desa Wajageseng kecamatan Kopang.

Mereka adalah Nurul Hidayah (38), Martini (22), Fatimah (38) dan Hultiah (40). Mereka merupakan warga Dusun Eat Nyiur Desa Wajageseng Kecamatan Kopang Loteng dan mereka ini diancam pasal 170 KUHP ayat 1, ancaman pidana 5 sampai 7 tahun kurungan penjara.

” Kasus dugaan pengerusakan yang dilakukan oleh warga terhadap gudang tembakau yang berakhir di tahannya 4 orang ibu dan dua anaknya yang masih balita sangat menyayat hati dan tidak perlu terjadi,” kata Ketua Pemuda Pancasila Lombok Tengah, M.Samsul Qomar, [20/02/2021].

PP Loteng berencana akan datang ke Kejari Lombok Tengah untuk menganti kerugian perusahaan itu dan neminta ibu serta anaknya dipulangkan atau tidak di tahan.

” Jika Jaksa bersikeras melanjutkan kasusnya silahkan saja tapi tidak ada penahanan terhadap para tersangka dan kami akan ganti kerugian perusahaan berupa genteng dan atap yang bocor. Padahal kasus ini tentu ada asal muasal atau sebabnya tidak mungkin warga sekitar melakukan protes jika tidak ada yang salah dengan perusahaan tersebut. Pasti ada yg salah dan sudah lama di pendam oleh warga makanya terjadi aksi pelembaran itu dan tujuannya untuk protes bukan melukai orang atau melakukan pengerusakan,” kata mantan Anggota DPRD Loteng itu panjang lebar.

Namun jika kasus diteruskan PP berharap majelis hakim membebaskan para terdakwa dengan tanpa syarat.

Disisi lain, PP juga akan mengorek keterangan, PP mendapat kabar bahwa perusahaan itu tidak memiliki izin amdal dan lainnya.

” Ini kami akan telusuri kebenarannya jangan jangan karena ada pencemaran udara maupun yg lain warga mengeluh tapi tidak pernah di gubris oleh perusahaan , kita akan coba telusuri ke instansi terkait juga jika benar maka kita minta segera di tutup saja . Kalau betul dia ga lengkapi izin dan sudah operasi ini juga kejahatan kami akan laporkan perusahaan ini jadi kita lihat dulu keabsahan izin yang di milikinya,” katanya.

Sementara itu, Forum Rakyat Bersatu dan Peduli Kemanusiaan menyebut bahwa kasus 4 IRT ini jelas telah mempertontonkan proses penegakan hukum yang tidak mewujudkan keadilan dan hati nurani dalam berhukum dengan memenjarakan 4 ibu Rumah Tangga beserta 2 anak balitanya yang diduga melakukan pelemparan pabrik rokok tersebut.

” Sehingga kami Rakyat Bersatu dan Peduli kemanusiaan akan membuat gerakan di tengah keterpurukan praktik berhukum di Gumi tatas tuhu trasna ini yang dimana mewujudkan dalam berbagai realitas ketidakadilan hukum, terutama yang menimpa kaum proletariat (rakyat jelata) yang melawan Kapitalisme perusahaan rokok sehingga sudah saatnya kita melakukan aksi dan mengepung Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Praya,” tegas Kordum Forum Rakyat Bersatu dan Peduli Kemanusiaan, Abdi Apariadi Negara.

Sebelumnya, Kepolisian dan Kejaksaan menyebut sudah memberikan ruang mediasi kepada 4 orang IRT dengan perusahaan rokok ini, namun buntu. Sehingga proses hukumnya berlanjut.

Sehingga komisi IV DPRD Lombok Tengah mendatangi Kejaksaan Negeri Praya untuk meminta agar keempat warga ini dikeluarkan dari penahan. pihak keluargapun sudah mengajukan surat penangguhan penahanan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here