Beranda Hukum Kriminal Bantah Ada Penahanan 2 Balita. Begini Kata Kejati NTB

Bantah Ada Penahanan 2 Balita. Begini Kata Kejati NTB

Kejakasaan Tinggi NTB memberikan klarifikasi atas beredarnya pemberitaan yang menyebutkan adanya penahanan 2 Balita bersama 4 orang Ibu Rumah Tangga oleh Kejari Lombok Tengah dalam kasus dugaan pengrusakan Pabrik Rokok milik UD Mawar di Desa Wajegeseng Kecamatan Kopang, Lombok Tengah.

0
BERBAGI
4 Ibu Rumah Tangga di Lombok Tengah saat diperiksa Kejari Lombok Tengah.

Koresponden Koranmerah.com


Kejakasaan Tinggi NTB memberikan klarifikasi atas beredarnya pemberitaan yang menyebutkan adanya penahanan 2 Balita bersama 4 orang Ibu Rumah Tangga oleh Kejari Lombok Tengah dalam kasus dugaan pengrusakan Pabrik Rokok milik UD Mawar di Desa Wajegeseng Kecamatan Kopang, Lombok Tengah.

” Bahwa terkait pemberitaan dan foto yang beredar di medsos bahwa para Terdakwa ditahan bersama anaknya oleh pihak Kejaksaan adalah tidak benar melainkan keluarga para Terdakwa dengan sengaja membawa anak para Terdakwa di Polsek Praya Tengah maupun di Rutan Praya untuk ikut bersama para terdakwa berdasarkan ijin pihak Rutan,” Kepala Seksi (Kasi) Humas dan PenkumĀ Kejati NTB, Dedi Irawan, mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi NTB.


BACA JUGA:

Kasus IRT Dan Balita Ditahan, Puluhan Pengacara Daftar Diri Jadi Pembela


Jaksa merinci Dimana hari Selasa tanggal 16 Februari 2021 sekitar pukul 10.00 wita Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melakukan pemeriksaaan tahap dua atas Tersangka An. HULTIAH dan tiga orang lainnya yang disangka melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP.

Dimana sebelumnya Kepolisian mengirim berjas tahap pertama pada tanggal 28 Januari 2021. Kemudian pada tanggal 3 Februari 2021 tepatnya 7 hari sejak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima berkas perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum menerbitkan P-21 dengan nomor B-255/N.2.1/Eku.1/02/2021.
” Bahwa setelah para Tersangka di lakukan pemeriksaan Tahap Dua oleh Jaksa Penuntut Umum, Para Tersangka berbelit belit dalam memberikan keterangan dan tidak kooperatif karena salah satu Tersangka mendobrak meja dengan melontarkan kata kata ancaman pada Jaksa dan pada saat itu disarankan agar tetap bersabar dan para Tersangka tersebut sempat diberikan kesempatan untuk berdamai melalui upaya Restoratif Justice namun ke empat tersangka tetap menolak,” kata Dedi.
Dedi juga menjelaskan pada saat dihadapkan oleh penyidik, para tersangka tersebut tidak ada di dampingi oleh pihak keluarga maupun Penasehat Hukum dan tidak pernah ada membawa anak anak di ruangan penerimaan tahap dua Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dan Jaksa yang menerima para Tersangka dari Penyidik tidak pernah mendapatkan informasi mempunyai anak Balita yang masih menyusui.
” Bahwa persoalan kenapa ditahan kami sudah jelaskan dengan pertimbangan diatas dan terhadap para terdakwa sebagaimana KUHAP masih mempunyai hak untuk dilakukan penangguhan penahanan pada Tahap selanjutnya yaitu Tahap Persidangan yaitu dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada Hakim karena pada saat ini status penahanan hakim dan hakimlah yang berwenang menentukan apakah bisa ditangguhkan atau tidak,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here