Beranda Hukum Kriminal Polisi Tangkap Dua Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang di NTB, Satu Buron....

Polisi Tangkap Dua Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang di NTB, Satu Buron. Begini Kasusnya

Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengamankan dua orang tersangka kasus perdagangan orang di NTB.

0
BERBAGI
Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengamankan dua orang tersangka kasus perdagangan orang di NTB.

Koresponden Koranmerah.com


Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengamankan dua orang tersangka kasus perdagangan orang di NTB.

Peristiwa itu menimpa seorang korban berinisial NHL umur 29 tahun beralamat di salah satu desa di Kecamatan Suralaga, kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Kasus ini sebenarnya berawal dari tahun 2018 lalu, sejak korban di kirim penyelenggara keluar negeri,” jelas Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Aratanto S.I.K, M.Si pada konferensi pers di Mako Polda NTB, Selasa (23/02/2021)

Dijelaskan, Korban dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di negara Abudhabi dengan iming iming gaji sebesar empat juta rupiah, namun penyelenggara mengirimnya ke negara Turkey. Korban juga dijanjikan uang saku Rp. 2,5 juta rupiah namun yang diberikan hanya Rp.1,5 juta sebagai bekal di perjalanan.

Selama di turki korban sering mendapat perlakuan kasar dari majikannya, karena tidak tahan NHL melarikan diri dari rumah majikannya. NHL yang melarikan diri sengaja datang ke kantor kepolisian setempat untuk membuat laporan kehilangan paspor di kepolisian setempat, selanjutnya NHL melaporkan dirinya ke KBRI Angkara Turki untuk mendapat perlindungan.

Selanjutnya pihak KBRI menghubungi pihak Kedutaan untuk di tindak lanjuti, singkatnya NHL dipulangkan ke negara asalnya (Indonesia/red). Setelah ditelusuri tim Ditreskrimum Polda NTB, ternyata peristiwa pengiriman korban ke luar negeri tidak menggunakan pisa pekerja melainkan menggunakan pisa pelancong.

“Ini yang memberatkan pelaku, selain itu ada unsur penipuan di dalamnya, karena menjanjikan korban untuk berangkat ke Abu Dhabi namun faktnya korban di kirim ke Turki,” tambahnya.

Selain itu proses pengiriman korban ke luar negeri tidak melalui prosedur resmi, dalam artian ilegal. Berdasarkan laporan korban polisi langsung menuju rumah pelaku dan meringkusnya, pelaku yang berinisial AB asal Anjani, kecamatan Suralaga Lombok Timur ini mengakui perbuatannya.

Setelah diintrogasi AB menyebutkan sebuah nama yang menjadi salah satu rekan kerjanya, KMR yang sekarang mejadi DPO. Selain itu dia juga menyebut nama seseorang yang berinisial HSR yang beralamat di Rambutan, kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.

KMR sendiri bertindak sebagai penampung TKW di Jakarta yang hendak di kirim ke luar negeri. Polda NTB menjalin kerjasama  dengan pihak kepolisian di jakarta untuk mencari tau keberadaan KMR , tak lama kemudian KMR berhasil dirungkus dan dibawa ke Mako Polda NTB untuk dilakukan proses hukum yang berlaku.

Atas kejadian itu Dirreskrimum Polda NTB Hari Brata meminta masyarakat agar selalu berhati-hati menerima tawaran pekerjaan di luar negeri.

“Masyarakat harus peka, jangan mudah tertipu, cek dan analisa dulu terhadap tawaran tersebut sebelum menerima tawaran calo yang tidak bertanggungjawab,” pungkasnya

Ditambahkan Heri, yang membuat para calo dan pelaku bisnis perdagangan manusia ini adalah nilai untuk satu orang TKW RP. 120 juta dan meraka sebagai calo mendapatkan komisi sebesar 8 juta rupih.

Ditanyai terkait asal dana tersebut Hari menjelaskan bahwa dana tersebut berasal dari pihak luar negeri berdasarkan kerjasama dengan pihak di Indonesia.

Maraknya kasus TKW di NTB Hari menjelaskan bahwa NTB menjadi salah satu target bisnis perdagangan manusia tersebut, sebab masyarakat NTB mudah tergiur dengan segala bentuk tawaran dari calo, dan jarang berfikir panjang.

“Kebanyakan masyarakat yang menjadi korban sering berfikir yang penting sampai di luar negeri namun mereka tidak peduli dengan prosesnya, ini yang perlu di rubah di NTB, agar masyarakat NTB tidak tertipu lagi,” pungkasnya

Atas perbutannya itu para pelaku dijerat dengan Pasal 10 dan atau Pasal 11 Jo. 4 UU RI No. 21 tahun 2007; dan atau Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau Pasal 83 UU RI No.18 tahun 2017 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun denda paling sedikit Rp.120.000.000,- dan paling banyak Rp. 600.000.000,- dan atau PPMI penjara paling lama 10 tahun denda paling banyak Rp.15.000.000.000,-.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here