Koresponden Koranmerah.com
Tim Puma Polres Bima dan Unit Reskrim Polsek Madapangga melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial AH (25], terduga pelaku tindak pidana pencurian .
AH yang beralamat desa Tambe Kec. Madapangga diketahui merupakan oknum Polisi Pamong Praja. Pol PP. Adapun korban atas nama An Raden Muhammad Adhar (19) seorang Mahasiswa.
Dalam penangkapan berhasil polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merek oppo dan 1 buah kartu ATM Mandiri beserta potongan sim card milik korban para hari Selasa [2/3] lalu.
Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo melalui Kasat Reskrim Polres Bima Iptu Adhar mengatakan peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 28 Februari 2021 lalu sekitar pukul 17.00 Wita. Saat itu korban bersama teman -temannya bermian sepak bola di lapangan Ds.Dena Kec.Madapangga.
” Kemudian korban menyimpan HP dan barang lain milik korban di sepeda motor. Setelah selesai bermain, korban hendak pulang ke rumah namun HP milik korban sudah hilang, ” Kata Adhar.
Akibat kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sekitar Rp.3 juta. Selanjutnya Korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Madapangga.
Berdasarkan dari laporan tersebut, Tim Puma Polres Bima dan Unit Reskrim Polsek Madapangga melakukan Upaya penyelidikan terkait keberadaan pelaku. Awalnya pada hari selasa tanggal 02 Maret 2021 sekitar pukul 09.00 wita polisi melakukan penyelidikan keberadaan HP tersebut dengan menggunakan GPS sehingga mendapatkan titik koordinat keberadaan BB tersebut di wilayah Tente Kec.Woha Kab.Bima.
Setelah itu team langsung meluncur ke Desa Tente Kec.Madapangga Kab.Bima tepatnya di pos penjagaan Pol PP di kediaman wakil bupati Bima.
” Anggota langsung mengeledah salah satu anggota Pol PP yang sedang berjaga tersebut lalu menemukan handphone milik korban yang hilang tersebut. Selanjutnya Pelaku & BB di amankan ke Mako Polsek Madapangga guna untuk di proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Sumber:tribratanewsntb.