Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, melaksanakan eksekusi penahanan terhadap Asmuni, terpidana korupsi sewa lahan menara telekomunikasi di Desa Sesela, Kabupaten Lombok Barat.
“Eksekusi penahanan berdasarkan putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde),” kata Kasi Pidsus Kejari Mataram Wayan Suryawan yang ditemui di kantornya, Jumat.
Sebelumnya, selama penyidikan, Asmuni berstatus tahanan kota.
“Karena sebelumnya tahanan kota, sesuai dengan prosedur, yang bersangkutan kami lakukan rapid test terlebih dahulu sebelum eksekusi penahanan. Jadi, hasilnya (rapid test) sudah keluar, makanya baru bisa kami eksekusi,” ujarnya.
Asmuni merupakan Kepala Desa Sesela periode 2013-2019. Pada sidang putusannya pada hari Kamis (4/2), majelis hakim yang dipimpin Agung Prasetyo memvonis selama 1 tahun penjara.
Vonis hukuman untuk Asmuni dinyatakan telah terbukti dalam dakwaan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Asmuni juga dibebankan pidana denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp53,88 juta.
Namun, terkait dengan kerugian negara tersebut, Asmuni sebelumnya telah mengembalikan ke kas desa dengan menitipkannya melalui jaksa penuntut umum.
Asmuni dalam kasus ini dinyatakan terbukti telah menarik sebagian uang sewa lahan menara telekomunikasi dari pihak ketiga.
Meskipun alasannya uang sewa untuk membantu masyarakat yang ketika itu sedang tertimpa musibah bencana gempa bumi pada tahun 2018, pengakuan itu tidak berdasarkan bukti tertulis.
Uang yang diambilnya, diketahui senilai Rp50 juta dari Rp353,88 juta, harga sewa lahan seluas 64 meter persegi dengan jangka waktu 10 tahun.
Terkait dengan sisanya, Asmuni telah menyerahkan kepada Abubakar yang terpilih sebagai pejabat baru Kades Sesela periode 2019—2024.-