Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-57 yang jatuh pada tanggal 27 April 2021 mendatang, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Lombok Tengah hari ini Senin, [5/04/2021] melaksanakan arahan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan yaitu melakukan kegiatan razia, penggeledahan badan dan pondok hunian anak didik Pemasyarakatan.
Kegiatan ini merupakan bentuk upaya pencegahan dan penanggulangan keamanan dan ketertiban di seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan. kegiatan insidentil ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia yang diagendakan antara tanggal 5 s/d 15 April 2021.
Sebanyak 14 orang petugas bersama Satops Patnal ( Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan) di LPKA Loteng dikerahkan untuk melaksanakan penggeledahan, mulai dari penggeledahan badan anak didik, pondok hunian, kamar dan tempat-tampat rawan penyimpanan barang terlarang tidak luput dari pantauan petugas.
Kegiatan penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Penegakkan Disiplin (PPD) LPKA Kelas II Lombok Tengah, Puska Apriyanto.
Menurut Pusak, kunci dari Pemasyarakatan itu adalah deteksi dini gangguan kamtib, pemberantasan narkoba dan Sinergitas dengan aparat penegak hukum (APH).
Dirinya berharap dengan adanya penggeledahan serentak yang dilaksanakan ini dapat meminimalisir terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.
” Allhamdulilah kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar dan tidak ditemukan adanya barang-barang terlarang didalam pondok hunian maupun kamar anak didik, ” Tutupnya.
Dalam penggeledahan ini tidak ditemukan barang terlarang.