Bupati Lombok Tengah HL.Pathul Bahri SIP menyetujui usul Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat,pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
Pada sidang Paripurna berlangsung di ruang Sidang DPRD Lombok Tengah, pada Rabu (16/06).Sidang dihadiri Bupati Lombok Tengah, H.Lalu Pathul Bahri, S.IP,Ketua DPRD Lombok Tengah, M.Tauhid, S.IP dan didampingi Wakil Ketua dan anggota DPRD,serta kepala OPD lingkup kabupaten Lombok Tengah.
Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah, HM.Mayuki, S.Ag,yang memimpin sidang menyampaikan,penjelasan terhadap Ranperda usul DPRD Kabupaten Lombok Tengah,tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat,pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
Sebagaimana amanah yang tertuang dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia,pembangunan di bidang ekonomi disusun dan dilaksanakan untuk memajukan kesejahteraan melalui pelaksanaan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,efisiensi berkeadilan, berkelanjutan,berwawasan lingkungan,kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
“Dalam perspektif konstitusi itulah, maka aktivitas pasar perdagangan memerlukan penataan negara agar melahirkan demokrasi ekonomi.
Kegiatan perdagangan melalui berbagai sarana perdagangan seperti pasar rakyat,pusat perbelanjaan dan toko swalayan merupakan jalur distribusi dari aktivitas produksi di hulu,” jelas Mayuki.
Ditekankan,jika pemerintah daerah tidak melakukan penataan terhadap sarana perdagangan,maka lambat laun eksistensi kelompok ekonomi kecil ini makin tergerus.Padahal jumlah mereka sangat banyak.
“Ini menjadi penting untuk kami sampaikan karena secara faktual harus diakui bahwa koperasi,usaha mikro dan usaha kecil merupakan kegiatan usaha yang secara nyata telah terbukti mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi kepada masyarakat,” paparnya.
Lebih lanjut,Ketua DPC PPP Lombok Tengah itu mengatakan,kelompok ekonomi ini dapat berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat,mendorong pertumbuhan ekonomi dan berperan dalam mewujudkan stabilitas nasional.
“Kabupaten Lombok Tengah saat ini menjadi salah satu kabupaten terbesar di Provinsi Nusa Tenggara Barat NTB,dengan jumlah penduduk nomor dua setelah Kabupaten Lombok Timur.Situasi itu menjadi tantangan bagi pemerintah daerah dalam menjamin ketersediaan lapangan pekerjaan yang salah satunya dapat disediakan melalui sector perdagangan,” ungkapnya.
Oleh karena itu,penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan adalah kesempatan dalam memperluas lapangan kerja.
Namun, jika kesempatan itu tidak ditata, tidak memiliki regulasi, justru dapat mematikan keberadaa pelaku usaha di koperasi, usaha mikro dan usaha kecil.
Keberadaan seluruh pelaku usaha tersebut harus dibingkai dalam kebijakan gotong royong dan semangat kekeluargaan sebagai basis paling utama dalam pembangunan ekonomi nasional.“Rancangan Perda kami susun dengan landasan yuridis yang jelas, yaitu berupa norma hukum positif yang ada di Negara kesatuan republik Indonesia,” tutupnya.
Sementara itu,Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri, S.IP, mengatakan pengajuan rancangan peraturan daerah dari inisiatif DPRD kabupaten Lombok Tengah tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan,telah memberi warna dan makna mendalam bagi pemerintah kabupaten Lombok Tengah.
Pemerintah kabupaten Lombok Tengah rasakan adalah nuansa harmoni kemitraan antara pemerintah daerah dan dewan yang dilandasi rasa pengabdian guna memberikan yang terbaik bagi masyarakat.
“Kita berharap semoga upaya ini dapat memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat kabupaten Lombok Tengah yang kita cintai,” harap Pathul.
Bupati menekankan keberadaan pasar memiliki peran penting dalam perekonomian rakyat saat ini.Selain itu juga transaksi jual beli menjadi indikator perkembangan dan pertumbuhan ekonomi di suatu daerah.
Dalam hal ini pemerintah daerah berkomitmen dan bersungguh-sungguh untuk melakukan pembinaan serta dapat mengelola pasar menjadi tempat yang nyaman, kondisi bangunan yang baik dan bersih agar mendorong aktifitas jual beli.
Sementara untuk pasar modern, swalayan atau toko retail juga berperan penting dalam perekonomian suatu daerah.Tetapi adanya pasar modern,swalayan dan toko retail berdampak pada pasar rakyat dan kios kios kecil.
” Saat ini kami juga bersungguh-sungguh mengatur ekosistem penataan yang sehat.Jumlah toko modern di setiap kecamatan maupun desa/kelurahan harus dipertimbangkan.Sehingga untuk melakukan itu semua diperlukan sebuah payung hukum yang jelas dan tegas untuk pengelolaan pasar dan toko modern,” jelasnya.
Saat ini,Pemerintah daerah memiliki peraturan Bupati Nomor 23 tahun 2015 tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat,pusat perbelanjaan dan toko swalayan sebagai landasan yuridis pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas penataan dan pembinaan pasar.
Namun tentu regulasi tersebut masih terdapat kekurangan dalam pelaksanaannya,sehingga pemerintah daerah berharap dengan adanya usul pembahasan Perda ini dapat melengkapi dan menambah harmoni wawasan dalam penataan pasar kedepan.
Adapun dari Ranperda penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan yang terdiri dari 16 BAB dan 59 pasal.
Terlihat sangat komprehensif dalam pengaturan atau penataan pasar dan toko modern, di mana prinsip-prinsip perlindungan dan keberpihakan terhadap rakyat sangat jelas terakomodir sehingga diharapkan dapat dijalankan secara efektif.
“Kami sangat setuju dengan usul Ranperda tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan dan mendorong kepada DPRD kabupaten Lombok Tengah,agar segera melaksanakan pembahasan teknis lanjutan bersama pemerintah daerah,pungkasnya